Indonesiainteraktif.com, JEMBER — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI dinilai dapat menjadi instrumen percepatan pembangunan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara transparan, terukur, dan berada di bawah pengawasan ketat.
Penilaian tersebut disampaikan Advokat, Konsultan Hukum, Mediator sekaligus Pengamat Hukum Publik, Anasrul, S.H., C.I.L., C.Med., berdasarkan kajian hukum dan analisis terhadap rencana pembiayaan pembangunan Kabupaten Jember dalam Rancangan APBD 2027.
Menurut Anasrul, kebijakan pembiayaan melalui pinjaman daerah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola fiskal. Justru, apabila digunakan untuk membiayai belanja modal yang produktif dan menghasilkan aset daerah, pinjaman dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2027, belanja daerah Jember diproyeksikan mencapai sekitar Rp5,5 triliun, sedangkan pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp4,5 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih defisit sekitar Rp1 triliun.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, Pemkab Jember menyiapkan dua sumber pembiayaan, yakni pemanfaatan SiLPA sebesar Rp200 miliar serta opsi pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp786,573 miliar.
“Kebijakan mengambil pinjaman ini sama sekali bukan mencerminkan ketidakmampuan pengelolaan fiskal, melainkan sebuah strategi manajemen keuangan publik yang logis demi mempercepat pemerataan pembangunan. Seluruh dana pinjaman dialokasikan 100 persen untuk belanja modal produktif yang menghasilkan aset daerah, bukan untuk belanja rutin seperti gaji pegawai atau operasional kedinasan,” ujar Anasrul.
Pertimbangan Biaya Waktu
Salah satu dasar analisis yang digunakan Anasrul adalah biaya waktu (time cost) dalam pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan kalkulasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember per Juni 2026, laju kenaikan harga sektor pekerjaan umum tercatat sebesar 2,22 persen per bulan atau setara dengan 26,64 persen secara tahunan.
Sementara itu, bunga pinjaman yang ditawarkan PT SMI disebut berada di kisaran 6 persen per tahun.
Dari perbandingan tersebut, terdapat margin sekitar 20,64 persen antara potensi kenaikan biaya konstruksi akibat penundaan pembangunan dengan beban bunga pinjaman.
Anasrul menyebut, apabila pengerjaan fisik ditunda selama dua tahun, potensi pembengkakan biaya konstruksi akibat inflasi sektor pekerjaan umum diperkirakan dapat mencapai Rp474,703 miliar.
Angka tersebut, menurutnya, jauh lebih besar dibandingkan estimasi total bunga pinjaman selama empat tahun yang berada di kisaran Rp117,98 miliar.
Dengan menggunakan skema pembiayaan lebih awal, secara teknis terdapat potensi efisiensi anggaran sekitar Rp356,71 miliar.
Rp786,573 Miliar untuk Tiga Sektor
Dana pinjaman tersebut direncanakan dialokasikan secara spesifik untuk tiga sektor pelayanan publik, yakni infrastruktur jalan, penerangan jalan umum (PJU), dan pelayanan kesehatan.
Pertama, sebesar Rp400 miliar dialokasikan untuk sektor jalan.
Dana tersebut ditargetkan untuk membenahi sekitar 527,68 kilometer jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.
“Ditargetkan untuk membenahi 527,68 kilometer jalan kabupaten yang mengalami kerusakan. Peningkatan kualitas jalan ini diestimasikan mampu menghemat beban logistik hasil panen warga hingga Rp54,75 miliar per tahun,” ungkap Anasrul.
Kedua, sebesar Rp200 miliar dialokasikan untuk pembangunan PJU.
Program tersebut mencakup pemasangan sekitar 12.400 titik PJU tenaga surya yang tersebar di 226 desa dan 22 kelurahan.
“Proyek ini diproyeksikan menghidupkan niaga malam hari dengan estimasi perputaran ekonomi UMKM mencapai Rp297,6 miliar per tahun,” terangnya.
Ketiga, sebesar Rp186,573 miliar diarahkan untuk sektor kesehatan.
Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat dua rumah sakit daerah, yakni RSD dr. Soebandi sebesar Rp130 miliar dan RSD Balung sebesar Rp56,573 miliar.
Penguatan tersebut meliputi pembangunan dan penambahan gedung, fasilitas hingga 200 tempat tidur, serta modernisasi peralatan medis.
Disebut Memiliki Dasar Hukum
Dari aspek regulasi, Anasrul menyatakan rencana pembiayaan tersebut memiliki pijakan hukum yang jelas, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 158–161, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta PMK Nomor 178 Tahun 2022.
Ia juga menyoroti kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Menurut kajian tersebut, ambang batas rasio cicilan yang diperbolehkan regulasi pemerintah maksimal 15 persen dari pendapatan APBD.
Sementara berdasarkan simulasi, rasio kewajiban angsuran Pemkab Jember rata-rata berada pada angka 3,65 persen, dengan posisi tertinggi sekitar 4,30 persen pada 2027.
“Ini membuktikan bahwa kapasitas fiskal Jember sangat aman dan memadai,” tegasnya.
Ditargetkan Lunas pada 2030
Atas instruksi Bupati Jember Gus Fawait, skema pinjaman dirancang dengan jangka waktu empat tahun, yakni 2027–2030.
Menurut Anasrul, skema tersebut dirancang agar seluruh kewajiban pinjaman dapat diselesaikan pada 2030 sehingga tidak menjadi beban bagi kepala daerah pada periode berikutnya.
Untuk sektor kesehatan, porsi sekitar Rp50 miliar per tahun disebut akan dibayar melalui proyeksi peningkatan pendapatan operasional BLUD RSD dr. Soebandi dan RSD Balung dengan skema self-liquidating, sehingga diharapkan tidak membebani APBD.
Sementara pembiayaan sektor jalan dan PJU sekitar Rp193,8 miliar per tahun direncanakan berasal dari APBD melalui efisiensi belanja barang dan jasa serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengawasan Menjadi Kunci
Menanggapi dinamika pandangan sejumlah fraksi di DPRD Jember, termasuk Fraksi PKS, PDI Perjuangan, dan PKB, Anasrul menilai pembahasan pinjaman daerah harus ditempatkan dalam kerangka data objektif, kemampuan fiskal, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan.
Ia menyebut terdapat empat lapisan kontrol yang dirancang untuk mengawal penggunaan dana tersebut.
Pertama, pembentukan Pansus Khusus DPRD untuk mengevaluasi progres teknis pekerjaan dan memiliki kewenangan menghentikan pencairan apabila pengerjaan tidak sesuai ketentuan.
Kedua, pengawasan berkala oleh Inspektorat Daerah, BPKP Perwakilan Jawa Timur, serta BPK RI.
Ketiga, dana ditempatkan pada rekening khusus PT SMI dan pencairannya dilakukan secara bertahap berdasarkan pemenuhan persentase progres fisik pekerjaan.
Keempat, penerapan akses data secara real-time, transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
Bagi Anasrul, besarnya nilai pembiayaan membuat aspek pengawasan menjadi sama pentingnya dengan keputusan untuk melakukan pembangunan.
“Keputusan ini pada akhirnya adalah pilihan demi masyarakat. Melalui persetujuan DPRD dan pengawasan ketat seluruh elemen, pembiayaan ini menjadi instrumen efisien untuk membawa akselerasi pembangunan Kabupaten Jember,” tandasnya.
Rencana pinjaman tersebut selanjutnya tetap menjadi bagian dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan bersama antara Pemkab Jember dan DPRD Jember, dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberlanjutan keuangan daerah.
[Salman]