Pemkab Rohil Segel KTV 'See You', Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban Masyarakat

Penertiban serta penyegelan terhadap tempat karaoke (KTV) 'See You', pada Kamis (10/04/2025). Foto : Musda / IndonesiaInteraktif.com

 

Indonesiainteraktif.com, Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan melakukan penertiban serta penyegelan terhadap tempat karaoke (KTV) 'See You' yang berlokasi di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi, Kamis (10/4/2025).

Tindakan tegas ini merupakan hasil dari rapat koordinasi dan kesepakatan bersama antara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil, Polres Rohil, perwakilan mahasiswa, serta tokoh masyarakat.

Bupati Rohil H. Bistamam, melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohil, Syafnurizal, menegaskan bahwa Pemkab Rohil tidak akan mentolerir adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah yang meresahkan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan usaha yang melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat. Penertiban dan penyegelan KTV 'See You' ini adalah bukti nyata keseriusan kita dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Bagansiapiapi,” tegas Bupati Bistamam.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta mengimbau masyarakat agar aktif berperan menjaga lingkungan.

“Mari kita bersama-sama menjaga Bagansiapiapi dan seluruh wilayah Rokan Hilir agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Rohil, Polres Rohil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat dan Kapolsek Bangko beserta jajaran, Lurah Bagan Barat, serta tokoh masyarakat dan mahasiswa.

Sebelum melakukan penyegelan, tim terlebih dahulu mengadakan technical meeting di Kantor Dinas DPMPTSP. Setelah itu, tim bergerak ke lokasi untuk memasang spanduk penutupan usaha, lengkap dengan peringatan ancaman pidana bagi siapa pun yang mencoba melanggar segel.

Syafnurizal, Kepala Satpol PP Rohil, menyatakan bahwa penertiban berlangsung lancar dan kondusif.

“Seluruh proses penertiban hingga penyegelan berjalan dengan aman dan tertib, disaksikan langsung oleh RT setempat, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta awak media. Ini adalah bentuk kolaborasi semua pihak dalam menegakkan aturan,” ujar Syafnurizal.

Dengan langkah ini, Pemkab Rohil berharap semua pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekonominya secara tertib dan sesuai hukum, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan harmonis bagi seluruh warga.

 

Penulis : Arista

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H.