Pelayanan Tidak Maksimal, Forum Masyarakat Peduli Covid-19 Kecewa Dengan Bawaslu Kaur

Pelayanan Tidak Maksimal, Forum Masyarakat Peduli Covid-19 Kecewa Dengan Bawaslu Kaur

 

Indonesiainteraktif.com - Pilkada serantak di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang akan digelar pada tahun 2020 ini berbeda dengan Pilkada priode sebelumnya, pasalnya saat ini pemerintah pusat melalui Penyelenggara Pemilu dan Polri telah membuat aturan khusus untuk mencegah penularan virus di masa Pandemi Covid-19 ini.

Disetiap tahapan Pilkada harus mematuhi standar protokol kesehatan dan tidak boleh satu paslon pun yang melanggar protokol kesehatan tersebut. Atas dasar tersebut, Gabungan masyarakat Kaur yang peduli Covid-19 telah melaporkan salah satu paslon yang diduga melanggar aturan Peraturan KPU dan Maklumat Kapolri ke Bawaslu Kaur.

Menurut Samsudiharjo, Ketua Forum Masyarakat Peduli Covid-19, mereka akan menanyakan kembali perkembangan laporannya ke Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu.

“Kami hari ini mendatangi Bawaslu Kaur untuk menanyakan laporan kami tentang dugaan pelanggaran Peraturan KPU terbaru dan Maklumat Kapolri yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Pilkada ditengah masa Pandemi, akan tetapi sampai saat ini laporan kami masih belum diakomodir oleh Pihak Bawaslu Kaur,”kata Samsudiharjo kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Dijelaskan lagi oleh Samsudiharjo, setelah kami menanyakan kejelasan laporan kami, tadi Kepala Divisi Pelaporan dan Penindakan Bawaslu Kaur yaitu Natijo mengatakan bahwa laporan kami tidak memenuhi unsur.

“Kata Natijo laporan kami tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur yang disebabkan kami tidak mengisi formulir A1, padahal dari proses pertama kali kami memasukkan laporan ke Bawaslu Kaur, kami tidak pernah diberi tahu bahwa salah satu syarat melapor harus mengisi formulir A1, tak hanya itu saja kami pun tidak pernah dilayani oleh staff divisi pelaporan dan penindakan maupun kepala divisi itu sendiri”. Ujar Samsudiharjo dengan nada kesal.

Kedepannya, kami akan melaporkan pihak divisi pelaporan dan penindakan Bawaslu Kaur ke Dewan Kehormatam Pengawas Pemilu (DKPP) RI, apabila hak kami sebagai masyarakat tidak diberikan.

(Fad)