Meningkatkan Efektivitas Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Ia berharap kerjasama ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai kasus hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, serta menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi pembangunan dan investasi di Kabupaten Bengkulu Selatan.

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu Selatan -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) sepakat melakukan penekenan  MoU. Kerja sama tersebut sebagai bentuk upaya meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (25/4/24).

Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM memimpin langsung penandatanganan MoU di Kantor Bupati BS dan dihadiri  langsung  Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH.

Penandatanganan MOU ini disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua belah pihak yang dipimpin oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH.MH.

Kedua belah pihak telah sama-sama menyatakan komitmennya untuk saling bersinergis dalam menangani permasalahan hukum, dan utamanya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.

"Melalui MOU ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan akan senantiasa aktif memberikan dukungan yang dibutuhkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam hal fasilitas, informasi, dan koordinasi untuk mempermudah proses penanganan permasalahan hukum. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum, konsultasi, dan arahan teknis kepada instansi pemerintah daerah,"ungkap Bupati Gusnan.

Ia berharap kerjasama ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai kasus hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, serta menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi pembangunan dan investasi di Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Sangat berharap kerjasama ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai kasus hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,"demikian Gusnan. (adv)