Langgar Aturan Abaikan Unsur Pemerintah, Seleksi Komisioner Komisi Informasi Harus Dibatalkan.

Hasil seleksi Komisioner Komisi Informasi & Tahun 2023 - 2027 (Photo : Ilustras)


Nopianto Adalah Unsur Pemerintah Yang Direkomendasi Secara Tertulis Oleh Gubernur Bengkulu Harus Diakomodasi Sebagai Komisioner Komisi Informasi Terpilih Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Menyikapi hasil seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu tahun 2023, Herawansyah Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Bengkulu memberikan komentarnya pada Jum’at (25/8/2023). Berkenaan dengan hasil seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu tahun 2023 - 2027, Herawansyah langsung berkomentar menohok.

“Iya, yang pintar anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu tula, saya yang menerima 5 gelar kesarjanaan, 2 gelar S1, 2 gelar S2 dan 1 gelar S3 cumlaude dari Universitas Terkenal Airlangga Surabaya serta memiliki berbagai sertifikat keahlian nasional adalah bodoh !!! hahahhaaha … Sayapun sebagai Tenaga Ahli Komisi Informasi ikut seleksi ini hanya ingin mengetahui dan memastikan apa yang dilakukan oleh panitia seleksi saat wawancara dimana, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak karena sebagai tenaga Ahli saya di-SK-kan oleh Gubernur Bengkulu, saya harus memberikan saran dan petunjuk agar Komisi Informasi dapat berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Terus terang, saya pun sebenarnya tidak serius menjadi Komisioner Komisi Informasi karena terkait pekerjaan saya sebagai pimpinan Badan Publik yang mengharuskan saya  mundur jika saya terpilih, namun pengalaman saya sebagai calon peserta yang lolos 15 besar adalah luar biasa,” ujar Herawansyah tertawa.

Lebih lanjut Herawansyah berkomentar,  “Pembentukan Komisi Informasi Pusat secara resmi telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden No 48/P tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI. Komisi Informasi Pusat terdiri dari 7 orang dimana dua orang dari unsur pemerintah, dua orang mewakili media, satu orang mewakili LSM dan Sesuai dengan amanat Pasal 24 UU No 14 tahun 2008 sedangkan Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten /Kota (KI Kab/Kota) berkedudukan di ibu kota Kabupaten/ kota dan masing-masing beranggotakan 5 orang yang mencerminkan 1 orang unsur pemerintah dan unsur 4 orang unsur masyarakat 4 . KI Provinsi dan KI kab/kota bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi. Saya pikir apa yang diputuskan oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu melangggar hukum atau peraturan yang berlaku karena tidak ada unsur pemerintah. Sebagaimana diketahui, unsur pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah direkomendasi Gubernur Bengkulu melalui surat adalah Nopianto. Keberadaan Nopianto sebagai komisioner Komisi Informasi harus diakomodasi oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu karena sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016,” kata Herawansyah.

Sebagai rujukan, Herawansyah menyampaikan Pencerminan Unsur Pemerintah Calon Anggota Komisi Informasi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor  4 Tahun 2016, Pasal 18 :

1.  Pencerminan unsur pemerintah bagi calon anggota Komisi Informasi dilakukan sebelum mengajukan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Tim Seleksi menerahkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Presiden atau Gubernur atau
3. Bupati atau Walikota untuk memilih nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang mencerminkan unsur pemerintah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang akan diajukan.
4. Nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang terpilih untuk mencerminkan unsur pemerintah wajib disertakan surat keterangan dari Pemerintah.
5. Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor  4 Tahun 2016, Pasal 20 ayat 4 :

Jumlah anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang unsur pemerintah.

Hal di atas ini pun tidak dipenuhi oleh Tim Seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu pada Komisi 1 DPRD Provinnsi Bengkulu.

“Atas dasar pertimbangan di atas, sebagai Tenaga Ahli Komisi Informasi, sesuai dengan kewenangannya kami minta Gubernur Bengkulu Bapak Rohidin Mersyah untuk tidak melantik Komisioner Komisi Informasi yang proses seleksinya tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penuh tanda tanya!!!, apa yang terjadi terhadap Komisi Provinsi Bengkulu ini adalah hal yang tidak baik,” pungkas Herawansyah.

Reporter : 
Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH - Journalist, Bachelor of Law and Master of Law, Bengkulu University, Bengkulu.

Editor :
Monica Anggaraini, S.Ikom - Journalist, Bachelor of Communication, Dehasen University, Bengkulu.