Indonesiainteraktif.com - Disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri saat membuka sekaligus memberikan sambutan pada Kick off Meeting Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Sinkronisasi Kebijakan Satu Peta di Provinsi Bengkulu, pada hari Kamis 6 Agustus 2020, di Aula Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Harapan Hamka Sabri Penyelesaian wilayah maupun tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang yang terjadi di Provinsi Bengkulu dapat segera terselesaikan.
Dijelaskan Hamka Sabri ditargetkan pada Tahun 2021 yang akan datang, lebih kurang 60 persen persoalan terkait pemanfaatkan lahan di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu dapat terselesaikan dengan baik.
"Permasalahan khususnya tata ruang antara Provinsi, Kabupaten/Kota lalu Nasional itu ada 19 persen lebih, kemudian tumpang tindih antara kehutanan itu lebih besar sekitar 29 sekian persen, jika kita bisa selesaikan kedua ini kita sudah mencapai angka 60 persen dan bisa clear, 2021 kita berharap sudah clear tidak ada tumpang tindih," Tegas Hamka Sabri.
Terkait Kebijakan Satu Peta, Hamka Sabri pun menyambut baik, menurutnya peta RT/RW ini merupakan acuan untuk pejabat daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota dalam membuat suatu program pembangunan kedepannya.
"Jika tidak ada kebijakan penyatuan peta maka sering terjadi ketidak sinkronan antara Provinsi antar Kabupaten, dengan penyatuan peta hal ini tidak akan terjadi lagi, juga pemegang kuasa daerah mengetahui secara valid, mana yang hutan lindung mana yang daerah pemukiman jadi tidak ada miss," ungkap Hamka.(Adv/Dv)