Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Bengkulu 2022 Disetujui oleh DPRD

Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Bengkulu 2022 Disetujui oleh DPRD pada Senin (10/7/2023) , (Foto : Andre)

Indonesiainteraktif.com , Kota Bengkulu -- DPRD Kota Bengkulu mengadakan sidang paripurna di Ruang Ratu Agung pada Senin sore (10/7/2023). Sidang ini memiliki agenda untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu tahun 2022. Raperda ini disetujui oleh seluruh anggota dewan secara lisan untuk dilanjutkan menjadi perda setelah laporan hasil dari Badan Anggaran DPRD Kota disampaikan.

Keputusan bersama ini kemudian ditandatangani oleh Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Tanda tangan tersebut juga dilakukan oleh Ketua DPRD, Suprianto, Wakil I Marliadi, Wakil II Alamsyah, dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Arif Gunadi, Sekretaris DPRD, A. Gunawan, serta beberapa Kepala OPD Pemkot dan anggota DPRD Kota Bengkulu.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota karena telah mendukung kinerja Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjalankan program di tengah masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan kebahagiaan bagi masyarakat. Dedy juga mengapresiasi DPRD Kota Bengkulu sebagai mitra pemerintah yang selalu mendukung berbagai kebijakan dari Walikota Bengkulu, Helmi Hasan.

"Dalam penyelenggaraan pemerintahan, legislatif atau DPRD merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemerintahan daerah. Lembaga ini memiliki kedudukan sebagai mitra kepala daerah, termasuk di Kota Bengkulu," ujar Dedy.

"Sesuai dengan tujuan kita semua, yaitu untuk membahagiakan masyarakat Kota Bengkulu, kami sebagai Pemerintah Kota Bengkulu mengapresiasi kerjasama yang luar biasa ini. Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut dengan baik dan seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana serta memberikan manfaat kepada masyarakat," tambah Dedy.

Penulis : Andre
Editor : Daddy