IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Bengkulu, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan keluarnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, apakah Gubernur petahana Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA dapat kembali mencalonkan diri atau tidak pada Pilgub 2024 periode 2024-2029. Polemik tersebut bisa dipahami dalam Pasal 19 terkait masa jabatan Gubernur Bengkulu, yaitu:
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;
b. Masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
2. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
4. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e. Perhitungan Masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Berdasarkan poin e jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sedangkan ketika itu Rohidin Mersyah tidak dilantik sebagai Plt. Gubernur, sehingga Gubernur Rohidin Mersyah memenuhi syarat untuk maju kembali.
Penulis : Herawansyah
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.