Indonesiainteraktif.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 (Sisa Perhitungan), di ruang Rapat Paripurna, pada hari Senin (06/07/20).
Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 (Sisa Perhitungan).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu.
Walaupun banyak tanggapan, kritik maupun saran yang dilontarkan oleh fraksi-fraksi yang menyoroti pelaksanaan APBD tahun 2019 seperti tidak sinkronnya angka Silpa yang dihitung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan hasil audit BPK, namun seluruh fraksi menyetujui Raperda tersebut dilanjutkan pembahasannya.
Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 (Sisa Perhitungan).
“Dengan mengucapkan Bismillahirahmannirohim fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu dapat menerima tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu untuk dibahas ketingkat selanjutnya,” sebut Edwar Samsi.
Menanggapi pandangan umum yang disampaikan, Gubernur Bengkulu melalui Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan apresiasi atas persetujuan seluruh fraksi untuk membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 tersebut.
Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 (Sisa Perhitungan).
Semua kritikan, kata Hamka, akan dievaluasi serta dijawab oleh Gubernur nantinya dan semua saran akan ditindaklanjuti.
“Ada beberapa masukan tadi, ya akan kita tindaklnjuti. Yang bisa kita jawab akan dijawab gubernur esok pagi (pada rapat paripurna selanjutnya). Kalau itu berupa masukan, akan kita laksanakan dimasa akan datang usulan yang baik tersebut,” kata Sekda Hamka Sabri.
Sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, maka untuk pembahasan selanjutnya yaitu, jawaban Gubernur Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.(Adv/AA)