KEJATI RIAU USUT DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN ALAI-MENGKIKIP SENILAI Rp.49M

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Alai-Mengkikip

Indonesiainteraktif.com - Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus memberikan perhatian khusus dalam mengusut dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti, senilai Rp49.183.403.000,00.  

Asisten  Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, SH., MM., MH membenarkan pengusutan proyek tersebut. "Ya, betul proyek itu sedang diusut," ujar Hilman melalui sambungan telepon, Kamis (28/5). Namun Hilman belum mau mengungkapkan sudah sejauh mana proses penyelidikan terhadap proyek itu. Begitu juga terkait siapa saja yang sudah diklarifikasi.

Hilman mengatakan, Tim Tindak Pidana Khusus masih bekerja melakukan pengumpulan keterangan. "Soal siapa yang sudah dipanggil, saya tidak ingat pasti. Yang jelas Tim sedang bekerja," kata Hilman

Berdasarkan informasi, proyek tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016, dengan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.

Pekerjaan proyek tersebut berdasarkan kontrak Nomor : 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.46/ IX/2016 tanggal 20 September 2016, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 49.183.403.000,00.

Sebelumnya, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di depan kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, mengenai adanya dugaan korupsi pada beberapa Proyek di Provinsi Riau.

Dalam aksi unjuk rasa, LSM tersebut mengadukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau. Salah satunya, Proyek Peningkatan Jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti.

(Hy)