Indonesiainteraktif.com , Kota Bengkulu -- Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu pada Rabu (12/7/2023). Pengunduran diri tersebut terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Surat pengunduran diri tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Helmi Hasan akan tetap menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu hingga pengumuman dari dewan pimpinan cabang (DPC) partai, yang akan dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Wali Kota Bengkulu dan Wakil Wali Kota Bengkulu pada September 2023" ucap Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bengkulu menyatakan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada 24 September 2023. Pemberhentian masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Wali Kota Bengkulu pada 2024. Namun, saat ini mereka masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta tiga nama usulan penjabat Wali Kota. Setelah menerima surat rekomendasi dari Kemendagri, DPRD Kota Bengkulu akan membahas hal tersebut.
Penulis : Andre
Editor : Daddy