Indonesiainteraktif.com , Kota Bengkulu -- Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memberikan jaminan tentang kemudahan berusaha di Kota Bengkulu. Hal ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Kota Bengkulu menjamin kemudahan dalam proses perizinan yang terkait dengan regulasi dalam berusaha.
"Kita memberi ruang. Ketika ada keluhan, sampaikan saja kepada pemerintah. Tidak ada yang dipersulit, sangat mudah. Bahkan kita berinisiatif untuk menghubungi pelaku usaha, itulah inovasi yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Bengkulu," ungkap Dedy saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimtek LKPM bagi pelaku usaha di Kota Bengkulu, yang diselenggarakan di Hotel Wilo pada Senin (17/7/2023).
Sebelumnya, Dedy menyarankan para pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena hal ini dianggap sangat penting.
"Ini penting agar pemerintah dapat melihat progres seberapa banyak para wiraswasta muda atau para pelaku usaha yang sudah terdaftar. Ketika ada program pemberian bantuan permodalan seperti KUR, misalnya, salah satu syaratnya adalah NIB. Ini tidak sulit untuk mengurusnya, karena ada sistem OSS. Tetapi data yang diinput harus akurat," tambah Dedy.
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission). Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing. NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga mencakup tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan pengamanan.
Selain itu, NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan sebagai hak akses kegiatan kepabeanan. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku NIB sangat lama, para pelaku usaha hanya perlu melakukan pembaharuan. NIB tidak diubah atau diperpanjang secara berkala.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat mendaftarkan diri melalui OSS (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia, baik berbentuk perorangan maupun perusahaan.
Selain itu, para pelaku usaha juga diimbau untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tertib. Oleh karena itu, sosialisasi ini diselenggarakan untuk mengurai masalah yang dihadapi para pelaku usaha, sehingga mereka dapat melaporkan LKPM dengan benar dan tanpa kendala.
"Hal ini penting untuk melihat klasifikasi dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga yang lebih besar lagi. Pemerintah ingin memahami situasi yang sebenarnya dari para pelaku usaha di Indonesia, khususnya di Kota Bengkulu. Ini semacam praktik untuk memberikan referensi program yang akan datang bagi para pelaku usaha," jelas Dedy.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Iran Setiawan, mengungkapkan bahwa pelatihan yang dilaksanakan selama 4 hari (17-20 Juli) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha dalam melaporkan LKPM. Dengan menghadirkan narasumber terbaik, ia berharap bahwa sosialisasi semacam ini akan semakin bermanfaat bagi para pelaku usaha, sehingga mereka dapat melaporkan LKPM secara tertib dan berdampak pada pencatatan realisasi usaha di Kota Bengkulu.
Penulis : Andre
Editor : Daddy