Indonesiainteraktif.com, Rejang Lebong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong mengelar Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap sejumlah Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Rejang Lebong, Senin (22/02/2021) pagi.
Rapat Paripurna Tahap IV Masa Sidang 1 ini dihadiri Langsung PLH Bupati Rejang Lebong, R A Deni, Ketua DPRD Mahdi Husein, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, dan FKPD.
Isi Pengesahan Raperda tersebut, diantaranya
1.Pengarusutamaan Gender Pembangunan Daerah.
2.ketertiban Umum ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
3.Rencana induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025.
4.Perusahaan Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong.
5.Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkab Rejang Lebong menyetujui terkait dibentuknya sejumlah Raperda tersebut yang ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh pimpinan DPRD dan Pemkab Rejang Lebong.