Dishub Provinsi Bengkulu Imbau untuk Membayar Pajak Kendaraaan 

Dishub Provinsi Bengkulu Imbau untuk Membayar Pajak Kendaraaan 

Indonesiainteraktif.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu hari ini Jumat (11/12/2020), telah mengakiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meringankan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Darpinuddin mengatakan program tersebut untuk masyarakat bengkulu agar taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kita saat melakukan razia gabungan, soal pajak kendaraan, masih juga ditemukan kendaraan yang berlalu lintas di Provinsi Bengkulu belum membayar pajak. Mudah-mudahan dengan adanya program pemberian insentif pajak berupa pembebasan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa meningkatkan kendaraan yang membayar pajak," ucapnya di Kantor Dishub Provinsi Bengkulu, Jumat (11/12/2020).

Ia juga mengatakan pihaknya mengimbau untuk kendaraan dinas plat merah baik kendaraan dinas milik Pemprov Bengkulu ataupun milik Pemkot/Pemkab juga harus taat membayar pajak.

"Jika masih ada kendaraan dinas plat merah yang belum pajak agar kiranya bisa untuk dibayarkan," kata Darpinuddin.

"Kita seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat banyak agar taat untuk membayar pajak, jangan malah kita sendiri yang tidak membayar pajak. Kita berharap semua kendaraan di Provinsi Bengkulu ini bisa membayar pajak," harapnya.(Adv/AA)