Indonesiainteraktif.com, BENGKULU SELATAN – Pencegahan terjadinya karhutla (kebakaran hutan dan lahan), Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu semakin meningkatkan Patroli Dialogis ditengah masyarakat.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata, S.IK melalui Kapolsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan IPTU Sukari, SE, dalam keterangan tertulisnya menegaskan kegiatan patroli dialogis disertai penyampaian imbauan dan larangan melakukan karhutla khususnya diberikan kepada warga yang berpropesi sebagai petani.
Kegiatan patroli disertai imbauan dilaksanakan oleh Aipda Andi Posman bersama Bripka Rendra Wahyu, Bripka Noviyanto dan Briptu Doni A, pada Kamis (11/3/2021) siang.
Alhamdulilah kegiatan penyampaian imbauan mendapat tanggapan positip dari masyarakat yang menyatakan mengerti dan siap mentaati larangan karhutla yang diancam sanksi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sesuai Undang-undang nomor 32 Tentang Lingkungan Hidup dan Undang-undang 39 tentang perkebunan.