Breaking News : Bareskrim Tetapkan KSP Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025, Sasar Pejabat Negara hingga Tokoh Publik; Polisi Dalami Dugaan Penghap

 

Bareskrim Tetapkan KSP Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden, Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

INDONESIAINTERAKTIF.COM, Jakarta – Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Salah satu nama yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, yang dikenal sebagai mantan Kapolri.

 

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Ketiganya disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Pengumuman tersebut menjadi perhatian luas karena perkara yang diusut bukan sekadar dugaan pelanggaran terhadap sistem elektronik, melainkan menyangkut dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat dan tokoh publik lainnya.

Kabareskrim menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” demikian keterangan Asep dalam konferensi pers tersebut.

Dugaan Penyadapan Menyasar Presiden hingga Tokoh Publik

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon.

Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Selain Presiden, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan komunikasi pribadi, keamanan informasi negara, serta penggunaan kewenangan dan fasilitas teknologi dalam institusi penegak hukum.

Namun, penyidik masih harus mengungkap secara terperinci bagaimana penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan secara teknis, serta bagaimana data hasil penyadapan tersebut digunakan.

Aspek tersebut menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.

Nomor Telepon Diduga Dimasukkan ke Sistem Tanpa Verifikasi

Kabareskrim mengungkapkan, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Sistem tersebut merupakan perangkat yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Menurut keterangan penyidik, aktivitas yang sedang diusut diduga dilakukan tanpa dasar proses penegakan hukum yang sah, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan persoalan serius, terutama apabila menyangkut komunikasi Presiden, pejabat negara, maupun masyarakat sipil.

Penyidik kini dituntut mengungkap mekanisme penggunaan sistem tersebut, termasuk bagaimana nomor-nomor telepon dimasukkan, siapa yang memiliki akses, serta apakah terdapat dokumen atau persetujuan resmi yang mendasari tindakan tersebut.

Dugaan Penghapusan Data Elektronik pada Oktober 2026

Selain dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik.

Penyidik menduga pada Oktober 2026 terdapat perintah untuk menghapus data atau jejak aktivitas penyadapan dari sistem komputer.

Penghapusan data tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena berpotensi berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas yang sedang dipersoalkan.

Meski demikian, motif dan tujuan penghapusan data tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, analisis forensik digital, serta pencocokan bukti elektronik yang berhasil diamankan.

Dalam perkara berbasis teknologi informasi, jejak digital memiliki peranan penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, hubungan antar pihak, serta aktivitas yang terjadi dalam sistem elektronik.

Karena itu, pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi dan sistem yang digunakan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Penyidik Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas:

  • 11 unit telepon genggam.
  • 1 unit iPad.
  • 4 buah flashdisk.

Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Pemeriksaan forensik digital diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap komunikasi, aktivitas sistem, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga pengumuman penetapan tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Polri Tegaskan Penyadapan Bukan Kebijakan Institusi

Di tengah mencuatnya perkara yang melibatkan pejabat tinggi dan mantan pimpinan Polri tersebut, institusi kepolisian menegaskan bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur bukan merupakan kebijakan resmi Polri.

Penegasan ini penting untuk membedakan tindakan yang diduga dilakukan oleh individu dengan kebijakan institusi secara keseluruhan.

Penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan fasilitas atau sistem kepolisian di luar ketentuan hukum, apabila terbukti, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan persoalan pertanggungjawaban bagi pihak yang terlibat.

Karena itu, proses penyidikan diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dikedepankan

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, menyampaikan pembelaan, serta menjalani proses peradilan yang adil.

Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, terutama karena dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan keamanan komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh publik.

Penyidik perlu menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan dan hak-hak pihak yang terlibat.

Kejelasan mengenai alat bukti, peran masing-masing tersangka, dasar hukum penetapan tersangka, serta proses pemeriksaan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menunggu Pengungkapan Peran dan Motif

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui proses penyidikan.

Di antaranya, siapa yang memberikan perintah penyadapan, bagaimana sistem LIMS digunakan, berapa banyak nomor yang diduga menjadi sasaran, bagaimana data hasil penyadapan dikelola, serta apa motif di balik dugaan penghapusan jejak digital.

Penyidik juga perlu memastikan apakah perkara ini melibatkan pihak lain di luar tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan secara menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan status hukum sejumlah individu, tetapi benar-benar mampu menjelaskan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti.

Perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Publik kini menunggu proses hukum berjalan secara objektif, tanpa tekanan maupun perlakuan berbeda karena jabatan, pangkat, atau kedudukan seseorang.

Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti dan aturan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan yang adil, sementara setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.