Indonesiainteraktif.com, Jember - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember semakin mengintensifkan operasi pasar dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya.
Operasi tersebut menyasar tiga kabupaten, yakni Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Jember bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di masing-masing wilayah.
Petugas gabungan secara berkala melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur peredaran BKC ilegal. Mulai dari jalur distribusi, jasa ekspedisi, hingga warung dan toko eceran menjadi sasaran pemeriksaan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat.
Edukasi diberikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan terkait barang kena cukai, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang menjual maupun mengedarkan barang ilegal.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memutus rantai distribusinya dari tingkat pemasok hingga pedagang eceran.
58 Kali Penindakan
Berdasarkan catatan operasional dalam tiga bulan terakhir, operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo telah menghasilkan 58 kali penindakan.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 126.740 batang rokok ilegal serta 3.058 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal terus dilakukan secara intensif di wilayah kerja Bea Cukai Jember.
Bea Cukai Jember juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun distribusi barang kena cukai ilegal.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal atau BKC ilegal di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu pengawasan, menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai ketentuan.