Asik Isap Sabu di Pondok Kebun, Warga Pasar Pedati Dibekuk Polisi

Konferensi Pers Tersangka

Indonesiainteraktif.com, BENTENG – Jajaran Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil mengamankan warga desa Pasar Pedati berinisial ZA saat asik menghisap sabu di Pondok Kebun desa Srikuncoro.

Dijelaskan Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain saat press conference, Rabu (10/03/2021) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan warga setempat yang mencurigai gerak–gerik ZA.

Setelah dilakukan pengintaian ZA ternyata baru saja menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu pondok kebun. Polisi saat ini masih mendalami asal barang haram yang diperoleh ZA, ada dugaan pemasaran barang haram jenis sabu ini.

Atas perbuatannya itu ZA dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.