Indonesiainteraktif.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi siswa SMA, SMK, dan SLB menyusul kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.
Surat edaran itu ditetapkan di Pekanbaru dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa, membenarkan bahwa surat edaran terkait penyesuaian sistem pembelajaran tersebut telah diterbitkan.
“Sudah dikeluarkan Surat Edara Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat,” ujar Teza Darsa, Selasa (25/8/2026).
Penerbitan SE tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan data kualitas udara yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/2663/2026 tanggal 13 Mei 2026 mengenai kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, serta penyakit yang sensitif terhadap kondisi iklim selama musim kemarau.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Pertama, sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau diberikan ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran. Pelaksanaan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ataupun tetap secara tatap muka, dengan mengacu pada informasi resmi BMKG dan/atau kebijakan pembelajaran yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Kedua, sekolah yang memilih menerapkan PJJ diminta mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan. Kegiatan pembelajaran juga diarahkan agar berlangsung secara sederhana dan efektif serta tidak memberikan beban berlebihan kepada siswa, dengan tetap menjamin proses pendidikan berjalan dengan baik.
Ketiga, bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, pihak sekolah diwajibkan mengimbau peserta didik menggunakan alat pelindung pernapasan, seperti masker. Siswa juga diminta menjaga kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh melalui pola hidup sehat, istirahat yang cukup, serta memenuhi kebutuhan air minum.
Keempat, satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Provinsi Riau turut diimbau melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Kelima, orang tua atau wali peserta didik diminta memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan dari paparan kabut asap. Anak diimbau berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan.
Apabila terdapat keperluan yang mengharuskan anak berada di luar rumah, orang tua atau wali diminta memastikan anak menggunakan alat pelindung pernapasan, seperti masker.
Kebijakan ini menjadi langkah Pemprov Riau dalam menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap.