Ketua DPRD Bengkulu Minta Anggota Dewan Maksimal Serap Aspirasi Saat Reses

Ketua DPRD Bengkulu Minta Anggota Dewan Maksimal Serap Aspirasi Saat Reses

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Penegasan tersebut disampaikannya saat menjelaskan tugas dan kewajiban anggota legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.

Menurut Sumardi, anggota DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga wajib hadir di tengah masyarakat untuk mendengar dan menindaklanjuti berbagai kebutuhan warga di daerah pemilihan masing-masing.

“Setiap anggota DPRD berkewajiban menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui kerja nyata di lapangan,” ujar Sumardi.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah tertuang dalam sumpah dan janji anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024. Dalam sumpah itu, anggota dewan berkomitmen menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh demi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat.

Selain itu, anggota DPRD juga diwajibkan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

 

Drs. Sumardi, MM Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Sumardi menambahkan, salah satu sarana utama dalam menyerap aspirasi masyarakat adalah melalui kegiatan reses. Menurutnya, masa reses menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan dan berdialog dengan masyarakat mengenai berbagai persoalan pembangunan.

“Melalui reses, anggota DPRD dapat mengetahui secara langsung kebutuhan dan harapan masyarakat di daerah,” katanya.

Hasil aspirasi yang diperoleh selama kegiatan reses selanjutnya akan dihimpun dalam laporan resmi untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah.