Jika DPRD Berkeras Langgar Aturan, Mungkin Tahun 2024 Provinsi Bengkulu Tidak Akan Punya Komisi Informasi

Pelantikan Komisioner Komisi Informasi 2018 - 2022 (Foto: Hendra)

 

Aa

Pelantikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu antar waktu Hidi Christoper (Foto: Hendra) 

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Keterbukaan Informasi di Provinsi Bengkulu dipertaruhkan, padahal Keterbukaan Informasi merupakan ujung tombak pelaksanaan pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal ini berkenaan dengan tidak diakomodasikannya unsur Pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Raharjo Sudiro salah seorang anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu saat diwawancarai oleh pihak media siber Radarinformasinews.com pada Jum’at (25/8/2023).

“Dengan tindakan DPRD yang mengangkangi aturan, tidak prosedural, ini memungkinkan Gubernur tidak akan menerima hasil seleksi DPRD  ini yang akan berakibat tidak di lantik, bila demikian maka tahun 2024 maka Provinsi Bengkulu tiak punya Komisi Informasi,” sebagaimana WA yang disampaikan oleh Moh. Redhwan Arif, S.Sos, M.PH kepada pimpinan media ini.

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT, salah satu Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Bengkulu merasa aneh dengan tidak diakomodasikanya Unsur Pemerintah dalam seleksi Komisi Informasi di tingkat DPRD Provinsi Bengkulu. Padahal saat seleksi oleh Tim Seleksi Independen yang melibatkan tenaga Profesional dan Pemerintah yaitu Moh. Redhwan Arif, S.Sos., M.PH (Ketua Timsel/unsur pemerintah/mantan Kadis Kominfo Provinsi Bengkulu), Dr. Drs. Panji Suminar, MA (Asscociate Professor dari Fisip Universitas Bengkulu), Dr. Gushevinalti, S.Sos., M.Si (Fikom Fakuktas ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu), Sapuan Dani, SH., MH, (Advokat, Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH) serta Gede Narayana, SE., M.Si (Anggota Komisi Informasi Pusat).

“Iya, agak aneh juga, padahal di Komisi Informasi Pusat jelas ada unsur pemerintahnya. Kalau tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 25  dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi pada Pasal 18 dan Pasal 20 tertulis dengan jelas,” kata Herawansyah.

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN YANG MENGATUR TENTANG SELEKSI KOMISIONER KOMISI INFORMASI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 25adalah sebagai berikut :

  1. Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh)orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  2. Anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau
    Komisi Informasi kabupaten / kota berjumlah
    5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  3. Komisi Informasi dipimpin ole seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.
  4. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi.
  5. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.

Peraturan Komisi Informasi Nomor  4 Tahun 2016, Pasal 18 :

  1. Pencerminan unsur pemerintah bagi calon anggota Komisi Informasi dilakukan sebelum mengajukan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Tim Seleksi menerahkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Presiden atau Gubernur atau
  3. Bupati atau Walikota untuk memilih nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang mencerminkan unsur pemerintah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang akan diajukan.
  4. Nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang terpilih untuk mencerminkan unsur pemerintah wajib disertakan surat keterangan dari Pemerintah.
  5. Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

 

Peraturan Komisi Informasi Nomor  4 Tahun 2016, Pasal 20 ayat 4 :

Jumlah anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang unsur pemerintah.

 

Hal di atas ini pun tidak dipenuhi oleh Tim Seleksi Komisioner Komisi Informasi pada Komisi 1 DPRD Provinnsi Bengkulu. Untuk diketahui bahwa berdasarkan UUKIP dan PERKI Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 20, unsur Pemerintah yang diusulkan secara tertulis oleh Gubernur Bengkulu dalam kepengurusan Komisi Informasi 2022 - 2026 adalah Nopianto.

 

“Coba lihat susunan anggota Komisi Informasi Pusat : Adapun ketujuh nama Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 - 2025 Terpilih, antara lain: Arya Sandhiyudha (masyarakat), Donny Yoesgiantoro (masyarakat), Gede Narayana (pemerintah), Handoko Agung Saputro (masyarakat), Rospita Vici Paulyn (masyarakat), Samrotunnajah Ismail (pemerintah), dan Syawaludin (masyarakat). Sementara, terdapat tiga nama cadangan untuk keperluan penggantian antar waktu Anggota Komisi I Informasi Pusat, yaitu Nani Nurani Muksin (masyarakat), Endra Mayendra (masyarakat) dan Netty Herawaty (pemerintah),” apa yang saya paparkan ini secara jelas berkenaan dengan tugas saya sebagai Tanaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, pungkas Herawansyah.

 

Penulis :

Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH - Journalist, Bachelor of Law and Master of Law, Bengkulu University, Bengkulu.

Editor :

Monica Anggaraini, S.Ikom - Journalist, Bachelor of Communication, Dehasen University, Bengkulu.