Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu pada Minggu dini hari (10/5/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap perlindungan anak dan ketertiban sosial di masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, bersama jajaran anggota Komisi IV dan didampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengawasan di antaranya Black Rock dan Bika Cafe yang berada di kawasan Hotel Mercure Bengkulu. Dalam pelaksanaan sidak, Komisi IV menitikberatkan perhatian pada penerapan aturan pembatasan usia pengunjung di tempat hiburan malam.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Astuti, menegaskan bahwa setiap pengelola tempat hiburan wajib menerapkan pemeriksaan identitas secara ketat guna memastikan tidak adanya pengunjung yang masih berstatus pelajar maupun berusia di bawah ketentuan yang diperbolehkan.
“Kami meminta seluruh pengelola melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh terhadap setiap pengunjung sebagai langkah pencegahan masuknya anak usia sekolah ke tempat hiburan malam,” ujar Sri Astuti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim sidak tidak menemukan adanya pengunjung di bawah umur di lokasi Black Rock. Namun demikian, di Bika Cafe, tim mendapati sejumlah remaja berada di area hiburan dan menyaksikan pertunjukan musik yang sedang berlangsung.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Dewan menilai pengawasan terhadap arus keluar masuk pengunjung masih perlu diperketat guna memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi ruang yang mudah diakses oleh kalangan pelajar maupun anak di bawah umur.
Selain melakukan pengawasan terhadap pengunjung, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, turut meminta pihak pengelola menunjukkan dokumen legalitas usaha, khususnya yang berkaitan dengan izin penjualan minuman beralkohol.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aspek perizinan merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola usaha hiburan yang tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi IV juga meminta seluruh pengelola tempat hiburan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara lebih ketat, mulai dari pemeriksaan identitas hingga pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung.
“Kami menginginkan adanya pengawasan yang optimal agar anak-anak usia sekolah tidak terpapar lingkungan hiburan malam. Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap generasi muda,” tegas Usin.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dewan dalam menjaga perlindungan anak, ketertiban umum, serta kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Zulasmi Octarina, Sekretaris Komisi IV Barli Halim, serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Belian Utama Harta dan Hidayat.
Ditulis Oleh :
HRS-01
Editor :
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars, M.Sc, MT, IAI.