Beby Hussy Divonis Total 4 Tahun 7 Bulan, Hakim Tegaskan Kerugian Lingkungan Tidak Bisa Dibebankan dalam Perkara Tipikor

Beby Hussy Divonis Total 4 Tahun 7 Bulan, Hakim Tegaskan Kerugian Lingkungan Tidak Bisa Dibebankan dalam Perkara Tipikor/Herawansyah

 

 

 

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu – Sidang putusan rangkaian perkara dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (11/5/2026), menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus yang selama berbulan-bulan menjadi perhatian publik tersebut.

 

Salah satu putusan yang paling menyita perhatian adalah vonis terhadap Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, yang dijatuhi total akumulatif hukuman 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, yakni perkara pokok tindak pidana korupsi pertambangan, perkara suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Sidang putusan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu dipadati lebih dari 100 pengunjung, mulai dari keluarga terdakwa, kuasa hukum, aktivis antikorupsi, akademisi, hingga masyarakat umum yang ingin menyaksikan langsung pembacaan putusan terhadap kasus tambang terbesar di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir.

 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sejumlah unsur dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan, terutama berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara yang melibatkan PT Inti Bara Perdana (IBP) dan PT Ratu Samban Mining (RSM), termasuk praktik tukar menukar batu bara, aktivitas coal getting, penggunaan hasil penjualan batu bara untuk kepentingan pribadi, serta kegiatan penambangan yang dinilai melanggar ketentuan hukum.

 

Namun demikian, terdapat poin penting dalam putusan tersebut yang menjadi perhatian luas, yakni sikap majelis hakim yang menolak memasukkan komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp89 miliar sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

 

Hakim: Kerugian Lingkungan Bukan Ranah Tipikor

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perhitungan kerugian lingkungan yang diajukan penuntut umum belum dapat dikategorikan sebagai actual loss atau kerugian nyata negara.

Hakim menyebut perhitungan tersebut masih bersifat asumsi dan belum memenuhi standar pembuktian dalam perkara korupsi.

Majelis secara tegas menyatakan bahwa kerugian lingkungan seharusnya diproses melalui mekanisme hukum lingkungan, baik melalui pidana lingkungan maupun gugatan perdata lingkungan, bukan dibebankan dalam konstruksi perkara tipikor.

Pernyataan hakim tersebut langsung menjadi sorotan karena dinilai dapat menjadi preseden penting dalam penanganan perkara korupsi sektor sumber daya alam di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

 

“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan,” tegas majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

 

Meski menolak komponen kerugian lingkungan, hakim tetap menyatakan unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam perkara pokok terbukti.

 

Vonis Lengkap untuk Beby Hussy

Dalam perkara pokok dugaan korupsi pertambangan, Beby Hussy dijatuhi hukuman:

  • 2 tahun 8 bulan penjara
  • Denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan
  • Uang pengganti Rp106 miliar subsidair 2 tahun penjara

     

Majelis juga menetapkan bahwa uang sitaan dan aset yang telah disita sebelumnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Aset tersebut terdiri dari uang tunai rupiah, valuta asing, rekening, surat berharga, hingga aset lain dengan total nilai lebih dari Rp106 miliar.

Sementara dalam perkara suap, majelis menyatakan Beby terbukti memberikan hadiah atau sejumlah uang senilai Rp1,029 miliar kepada T. Nazirin.

 

Walaupun dalam persidangan Nazirin sempat menyatakan tidak menerima langsung uang dari Beby, majelis menilai keterangan para saksi serta alat bukti lain telah cukup membuktikan adanya pemberian kepada penyelenggara negara.

 

Untuk perkara suap, vonis yang dijatuhkan yakni:

  • 1 tahun penjara
  • Denda Rp50 juta subsidair 50 hari

Sedangkan pada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan unsur pencucian uang terbukti.

Namun hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain:

  • Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
  • Mengakui perbuatannya
  • Mengembalikan sebagian kerugian negara
  • Belum pernah dihukum sebelumnya

 

Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan hukuman:

  • 11 bulan penjara
  • Denda Rp50 juta subsidair 50 hari

Jika diakumulasikan, total hukuman yang dijatuhkan kepada Beby Hussy mencapai 4 tahun 7 bulan penjara.

 

Daftar Vonis Terdakwa Lain

Selain Beby Hussy, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa lain yang terlibat dalam rangkaian perkara tambang Bengkulu.

 

Perkara Pokok / Tipikor

  1. Ir. H. Sutarman
    • 2 tahun penjara
    • Denda Rp150 juta subsidair 70 hari
    • Uang pengganti Rp13,8 miliar subsidair 1 tahun
  2. Agusman
    • 2 tahun penjara
    • Denda Rp150 juta subsidair 70 hari
  3. Sakya Hussy
    • 2 tahun penjara
    • Denda Rp100 juta subsidair 60 hari
    • Uang pengganti Rp3 miliar subsidair 1 tahun
  4. Julius Soh
    • 2 tahun 6 bulan penjara
    • Denda Rp150 juta subsidair 70 hari
    • Uang pengganti Rp36,7 miliar subsidair 1 tahun
  5. Sunindyo Suryo Herdadi
    • 6 tahun 6 bulan penjara
    • Denda Rp2 miliar subsidair 290 hari
  6. Edi Santoso Raharja
    • 8 tahun penjara
    • Denda Rp2 miliar subsidair 290 hari
    • Uang pengganti Rp36 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan
  7. David Alexander Yuwono
    • 8 tahun penjara
    • Denda Rp2 miliar subsidair 290 hari
    • Uang pengganti Rp36 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan
  8. Iman Sumantri
    • 2 tahun penjara
    • Denda Rp1 miliar subsidair 190 hari

 

Perkara Suap

  1. T. Nazirin
    • 1 tahun 10 bulan penjara
  2. Ir. H. Sutarman
    • 1 tahun penjara

 

Perkara TPPU

  1. Sakya Hussy
    • 8 bulan penjara
    • Denda Rp50 juta subsidair 50 hari

 

Perkara Perintangan

  1. Andy Putra hari
  2. Awang
    • Denda Rp3,4 miliar subsidair 346 hari

 

Barang Bukti Dikembalikan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita negara.

 

Barang-barang tersebut antara lain:

  • Mobil mewah
  • Rumah dan aset properti
  • Obligasi
  • Giro
  • Emas Antam seberat 2.500 gram
  • Serta lebih dari 126 ribu ton batu bara

Pengembalian barang bukti ini menjadi bagian yang cukup menyita perhatian publik karena nilai aset yang sangat besar.

 

Menjadi Preseden Hukum Tambang dan Lingkungan

Kasus tambang Bengkulu ini dinilai bukan sekadar perkara korupsi biasa, tetapi juga menjadi arena perdebatan hukum mengenai batas antara pelanggaran administratif, tindak pidana korupsi, dan kejahatan lingkungan.

 

Putusan majelis hakim yang menegaskan kerugian lingkungan tidak otomatis dapat dimasukkan sebagai kerugian negara dalam perkara tipikor diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam penanganan perkara pertambangan dan sumber daya alam ke depan.

 

Di sisi lain, vonis terhadap para terdakwa juga memperlihatkan bahwa pengadilan tetap memandang adanya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan, aliran dana, serta pemanfaatan hasil tambang untuk kepentingan pribadi.

 

Dengan putusan ini, rangkaian panjang perkara tambang Bengkulu yang selama berbulan-bulan menyita perhatian publik resmi memasuki babak baru, meski peluang upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, masih terbuka bagi seluruh pihak.

 

Ditulis Oleh :

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI

Investigative Journalis, Indonesiainteraktif.com