Skandal Jual Beli Lahan Perhutani di Kalipare, Malang : Ketua LMDH dan BKPH Dituding Terlibat

Jual beli lahan Perhutani secara ilegal (Photo : Sugeng)

 

IndonesiaInteraktif.com, Jawa Timur -- Warga Desa Kalipare, Kabupaten Malang, digemparkan oleh dugaan jual beli lahan Perhutani secara ilegal yang melibatkan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kalipare, Safii, dan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sumber Pucung, Sugeng Priyanto. Transaksi mencurigakan ini memicu protes warga yang khawatir akan dampaknya terhadap kelestarian lingkungan dan hak akses mereka ke lahan tersebut.

Menurut keterangan beberapa warga, lahan yang dijual mencakup sekitar 5 hektare dan seharusnya digunakan untuk kegiatan konservasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Namun, lahan tersebut dikabarkan dialihkan kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.

“Sudah beberapa bulan terakhir, ada aktivitas pembukaan lahan di area yang seharusnya dilindungi. Kami menduga ini ada kaitannya dengan Ketua LMDH dan pihak BKPH,” ujar salah satu warga Kalipare yang tidak mau disebutkan namanya.

“Kalau memang benar dijual, ini jelas merugikan kami yang menggantungkan hidup dari hutan,” tambahnya.

Warga lain, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan.

“Kalau hutan dirusak, nanti banjir dan longsor akan mengancam desa kami. Kami minta pihak berwajib turun tangan,” katanya.

Di sisi lain, Safii membantah tuduhan tersebut saat dimintai keterangan.

“Tidak ada transaksi jual beli lahan. Lahan itu tetap milik Perhutani, kami hanya menjalankan program pemanfaatan hutan bersama masyarakat,” ujarnya.

Sugeng Priyanto juga menyangkal keterlibatan BKPH dalam transaksi ilegal.

“Semua kegiatan di lahan tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan,” katanya.

Namun, beberapa warga mengklaim memiliki bukti berupa dokumen dan foto aktivitas yang mencurigakan. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian dan meminta bantuan dari organisasi lingkungan. Praktik jual beli lahan hutan negara merupakan pelanggaran serius.

“Lahan Perhutani adalah aset negara yang tidak boleh diperjualbelikan. Jika benar terjadi, pihak-pihak terkait bisa dijerat pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani Blitar belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap ada penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Sementara itu, aksi protes dan dialog dengan pihak berwenang terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan di wilayah Kalipare.

 

Penulis : Sugeng Supriadi

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.