IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Polres Bengkulu Selatan menegaskan larangan keras terhadap aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum atau racun di sungai. Pelanggar aturan ini diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK, menyatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan masyarakat mengenai larangan ini. Namun, masih banyak warga yang nekat menggunakan cara ilegal tersebut meskipun berisiko menghadapi sanksi hukum yang berat.
"Kami sudah sering menyampaikan kepada masyarakat bahwa menangkap ikan menggunakan setrum atau racun potas dilarang keras dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Ancaman pidananya jelas, penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1985," tegas AKBP Florentus Situngkir, S.IK, Selasa (18/2).
Ia menambahkan bahwa praktik penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan ini. Langkah ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem yang ditimbulkan dari penggunaan alat setrum atau racun di perairan," tambahnya.
Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penangkapan ikan secara ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelestarian ekosistem sungai dan memastikan aktivitas perikanan yang berkelanjutan serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penulis : Arista
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA