Indonesiainteraktif.com, Bengkulu — Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak permintaan pemanggilan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam sidang perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga harian lepas (THL) PDAM Kota Bengkulu memicu perdebatan tajam serta menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak, khususnya tim kuasa hukum terdakwa, mulai mempertanyakan apakah penolakan tersebut telah sejalan dengan prinsip hukum acara pidana atau justru berpotensi menghambat proses pembuktian dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (15/4/2026), Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena keterbatasan waktu persidangan.
“Majelis hakim menolak pemanggilan karena waktu persidangan sudah mepet, tinggal sekitar satu bulan,” ujar Agus Hamzah di hadapan persidangan.
Permintaan Pemanggilan: Menguji Dugaan Aliran Dana
Permintaan menghadirkan Helmi Hasan diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Yanwar Pribadi yang dipimpin Irvan Yudha Oktara.
Menurut tim kuasa hukum, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam menguji keterangan dua saksi yang telah lebih dulu dihadirkan, yakni Wahyu Pratama dan Dicky Pratama.
Dalam kesaksiannya, keduanya mengaku pernah menyetorkan uang dengan total Rp210 juta yang diduga berkaitan dengan perkara. Keterangan ini dinilai perlu dikonfrontir secara langsung untuk memastikan kebenaran dan konteksnya.
“Ini bagian dari upaya membuka fakta secara utuh dan memastikan tidak ada yang terlewat dalam pembuktian,” tegas Irvan.
Sikap Jaksa: Menunggu Penetapan Majelis
Jaksa Penuntut Umum, Wenharnol, menyatakan bahwa secara prinsip pihaknya tidak keberatan dengan pemanggilan tersebut, namun tetap terikat pada prosedur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa nama Helmi Hasan tidak tercantum dalam berkas pemeriksaan penyidik, sehingga pemanggilan hanya dapat dilakukan apabila ada penetapan dari majelis hakim.
“Kami akan memanggil jika ada penetapan majelis. Di luar berkas pemeriksaan, harus ada dasar hukum dari hakim,” jelasnya.
Dasar Hukum: Diskresi Hakim dalam Sorotan
Dalam persidangan, majelis hakim merujuk pada KUHAP Pasal 210 Ayat 11 yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk aktif dalam proses pembuktian.
Namun, kewenangan tersebut tidak digunakan dalam perkara ini. Keputusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai batas penggunaan diskresi hakim, khususnya dalam perkara pidana yang menuntut pembuktian menyeluruh.
Secara normatif, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan relevansi saksi. Namun, dalam konteks ini, muncul pandangan bahwa saksi yang disebut dalam persidangan semestinya diuji untuk memastikan terpenuhinya prinsip kebenaran materiil.
Kritik Kuasa Hukum: Pertanyaan atas Objektivitas
Penolakan tersebut mendapat tanggapan kritis dari tim kuasa hukum. Salah satu anggota tim, Muspani, menilai alasan keterbatasan waktu tidak sebanding dengan pentingnya pembuktian.
“Kalau ada fakta yang menyebut nama seseorang dalam persidangan, seharusnya dihadirkan untuk diuji. Ini menyangkut keterbukaan dan keadilan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mengindikasikan adanya dugaan ketidakobjektifan dalam proses persidangan, meskipun hingga saat ini belum disertai bukti konkret yang dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Langkah Lanjutan: Uji Etik dan Profesionalitas Hakim
Sebagai bentuk keberatan, tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Langkah ini bertujuan untuk menguji apakah keputusan majelis telah sesuai dengan prinsip independensi, imparsialitas, dan etika peradilan.
Analisis: Efisiensi Persidangan vs Kebenaran Materiil
Dalam praktik hukum acara pidana, hakim memiliki kewenangan mengatur jalannya persidangan, termasuk mempertimbangkan efisiensi waktu. Namun, prinsip utama dalam perkara pidana adalah mengungkap kebenaran materiil secara lengkap.
Penolakan terhadap pemanggilan saksi yang disebut dalam kesaksian berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses pembuktian belum maksimal.
Di sisi lain, tanpa adanya bukti yang kuat, dugaan pelanggaran hukum terhadap majelis hakim tetap harus ditempatkan sebagai kritik atau kecurigaan yang perlu diuji melalui mekanisme yang tersedia.
Penutup
Hingga saat ini, belum terdapat bukti atau putusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam keputusan majelis hakim. Namun, polemik yang muncul menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam setiap proses peradilan.
Sidang perkara dugaan korupsi THL PDAM Kota Bengkulu akan terus berlanjut dalam beberapa pekan ke depan. Publik kini menaruh perhatian besar terhadap bagaimana proses hukum ini berjalan dan apakah seluruh fakta yang relevan dapat terungkap secara terang dan objektif.
Ditulis oleh :
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.
Wartawan Senior Indonesiainteraktif.com
Editor :
Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., C.P.M., C.P.A.
Wartawan IndonesiaInteraktif.com
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.