Jawa Timur, Indonesiainteraktif.com -- Menurut M.Rifai, Ketua Tim Pemenangan 02 (RINDU) keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar sangat merugikan paslon nomor urut 02 Mak Rini (Rini Sarifahsaifah) dan Mas Goni.
Menurut M. Rifai keputusan KPU di nilai merugikan tanda kutip "sepihak" seharusnya (KPU) melibatkan tim paslon untuk mengambil keputusan melalui Liason (LO) sebelum mengambil keputusan ujar M.Rifai di rumah juang Kecamatan Kanigoro Jum'at 15 November 2024.
M. Rifai menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan (KPU) mendapati bahwa debat ketiga akan dilaksanakan sesuai peraturan KPU (PKPU) namun mendadak Senin (11/11) KPU mengumumkan bahwa tidak ada debat ke tiga tanpa ada diskusi lanjutan dengan tim Paslon nomor 02.
"Kenapa KPU tiba-tiba meniadakan debat ke tiga padahal debat ini sangat penting untuk melihat visi misi masing-masing paslon kepada masyarakat.Publik juga berhak untuk mengetahui gagasan apa yang mereka usung kedepannya nanti" ujar M.Rifai.
Ia menyampaikan alternatif agar debat ke tiga tetap harus dilaksanakan salah satunya menggelar debat di DPRD yang di hadiri peserta terbatas yaitu para anggota DPRD sebagai perwakilan masyarakat.
"Kami siap sterilisasi area (DPRD) dari pendukung masing-masing paslon agar debat berjalan aman dan kondusif" ujar M. Rifai.
Menurutnya debat ini sangat penting karena masyarakat luas bisa mengerti visi misi apa yang akan di usung oleh para masing-masing paslon menurutnya debat pertama berjalan lancar, sementara debat kedua gagal dilanjutkan karena salah satu paslon meninggalkan podium debat.
"Kami berharap debat ketiga harus diadakan sesuai PKPU. agar masyarakat mengetahui tentang visi misinya calon pemimpin daerahnya," tambah M. Rifai.
Karena pembatal debat ketiga tim pemenangan 02 berencana melaporkan KPU kabupaten Blitar ke Bawaslu dan (DKPP) Rifai menjelaskan pembatalan ini melanggar prinsip keterbukaan kepada masyarakat.
"Kami akan menggugat KPU melalui jalur pidana pemilu. kami sudah melaporkan ke bawaslu dan DKPP karena pembatalan ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik ke pada masyarakat. Kami berharap debat ketiga tetap harus di laksanakan sesuai dengan PKPU Karena debat ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui visi misi kedua Paslon."
M. Rifai memperjelas pentingnya KPU untuk bersifat jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada, "kami tidak menduga seolah-olah ada permainan di balik ini, kami berharap KPU bersikap adil dan profesional sesuai dengan aturan," jelasnya.
Diketahui, KPU membatalkan debat publik ketiga berdasarkan acaranya rapat pleno Nomor 0661/PK.01-BA3505/2024 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Blitar Nomor 1327 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan Kampanye dalam pemilihan bupati dan Wakil Bupati 2024.
Penulis : Sugeng Supriadi
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.