Pembangunan Kota Tuo di Kota Bengkulu Total Loss dan Rugikan Negara, Aparat Penegak Hukum Kemana ?, Herawansyah Akan Lapor KPK

Pembangunan Kota Tuo di Kota Bengkulu Total Loss dan Rugikan Negara, Hingga Saat Ini Tidak Ada Tindakan Konkrit dari Aparat Penegak Hukum, Herawansyah Akan Lapor KPK (Foto : Muldianto)

 

Aaaa

 

Hentikan seluruh rencana pembangunan di Kawasan Kota Tuo di Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Audit dulu seluruh kerugian negara dan Proses hukum semua pihak yang terlibat ambruknya bangunan di Kota Tuo pada tahun 2023. Cegah upaya penghilangan barang bukti kegagalan konstruksi dan totall lost pekerjaan Tahun Anggaran 2023 dari upaya menutupinya  dengan pekerjaan baru di Tahun Anggaran 2024. Saya yakin terjadi pelanggaran dalam pekerjaan Tahun Anggaran 2023. Penegak hukum harus tegak lurus, objektif dan jangan memihak (Herawansyah, Jum’at, 15 Desember 2023)

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Hal yang luar biasa terjadi pada pembangunan Kawasan Kota Tuo di Kota Bengkulu. Betapa tidak, bangunan yang di bangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) di kawasan  Pasar Bengkulu pada tahun 2022, hancur berantakan dan tidak dapat digunakan karena total lost dan merugikan negara. Celakanya, hingga saat ini tidak ada tindakan yang nyata dari penegak hukum, baik Polres Bengkulu maupun Kejaksaan Negeri Bengkulu serta aparat yang lebih tinggi, Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

 

Kejadian yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini menarik perhatian Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI., yang juga merupakan Ahli Teknik Bangunan Gedung Utama, Ahli Teknik Rawa dan Pantai Utama dan Ahli Manajemen Konstruksi Utama  serta mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasan Konstruksi (LPJK) yang saat ini juga merupakan merupakan Wartawan Kompeten Dewan Pers dan Investigative Journalist.

 

“Apa yang terjadi di Kota Bengkulu sungguh luar biasa, khususnya pembangunan di Kawasan Kota Tuo Kota Bengkulu. Sudah jelas-jelas ada kerugian negara dan total loss (bangunan yang baru dibangun tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi), nyatanya tidak ada tindakan konkrit dari aparat penegak hukum di Kota Bengkulu untuk menegakkan hukum . Pertanyaannya ada apa ?. Kerugian milyaran rupiah ini tampak jelas di depan mata. Sebagai orang Bengkulu, saya akan segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan hal ini,” kata Herawansyah.

Herawansyah yang juga mantan Kepala Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Bengkulu, Ditjen Cipta Karya sekitar tahun 2009 itu menilai bahwa pembangunan di kawasan Kota Tuo itu jelas total lost. Hasil pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) tidak dapat digunakan dan membahayakan.

Herawansyah yang  juga seorang arsitek sempat membantah pernyataan Walikota Bengkulu saat itu Dedy Wahyudi melalui media online lokal seolah-olah membenarkan bahwa amblasnya bangunan di kota tua tersebut adalah hal yang wajar padahal diyakini bahwa hancurnya bangunan tersebut bisa berakibat pidana.

 

“Sheet pile Kota Tuo yang di resmikan pada tahun 2021 lalu tersebut terjadi amblas merupakan hal yang wajar,” kata Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui media Beritarafflesia.com.

 

"Saya selaku Ahli di bidang ini sangat menyayangkan seorang Wakil Kepala Daerah memberikan statemen seperti itu" ujar Herawansyah saat itu.

 

“Bahwa seharusnya Wakil Walikota tidak perlu memberikan jawaban dan statemen teknis yang bukan bidangnya tetapi memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk memberikan statemen teknis mengenai ambruknya bangunan di Kota Tuo tersebut. Apalagi menyatakan sheet pile amblas dan wajar. Saya tegaskan setiap pembangunan bangunan gedung punya umur rencana, kalau uang bermilyar-milyar yang dihabiskan hanya bisa bertahan satu atau dua tahun saja tentu merupakan pemborosan dan pemborosan terhadap keuangan negara adalah tindakan korupsi,“ kata Herawansyah.

 

Lanjut Herawansyah, “Saya juga heran mengapa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu mengiyakan pernyataan Wakil Walikota Bengkulu tersebut. Saat saya menjadi Kadis PU Kota Bengkulu dahulu Noprisman merupakan orang yang cerdas dan merupakan staf terbaik. Pernyataan tersebut menunjukan bahwa sebagai Kepala Dinas PUPR beliau seolah-olah tidak paham teknis dan wajar saja bangunan kota tua bisa ambruk, “sesal Herawansyah.

 

"Kalau wakil walikota tidak mengerti saya bisa memaklumi, namun kalau seorang Kepala Dinas PUPR tidak meluruskan pernyataan Wakil Walikota dan membenarkan pernyataan yang tidak benar itu patut kita curigai, apakah dia mengerti atau tidak dengan teknis, atau takut dengan Wakil Walikota," katanya.

Menurut Herawansyah, dari ilmu yang dia dapatkan bahwa bangunan itu punya umur rencana, masa baru satu tahun sudah ambruk dimana letak kewajarannya, ini jelas sekali merupakan kegagalan kontruksi atau bisa kita sebut total lost pada Bangunan Kota Tuo tersebut. Jadi jangan diplintir sehingga membenarkan hal  yang salah. Karena ini salah maka harus ada tindakan dari aparat penegak hukum.

 

"Setiap bangunan itu harus punya studi kelayakan, perencanaan dan perancangan yang matang termasuk juga studi kelayakan bisnis karena bangunan ini juga akan dijadikan tujuan wisata, sehingga ada umur rencananya, bukan seperti bangunan ini baru satu tahun sudah ambruk. Jelas  perencanaannya tidak matang dan asal-asalan," kata Herawansyah.

Kita harus urai dulu pekerjaan ini, mulai dari perencanaan dan perancangan (pekerjaan teknisnya), jika kita bicara perencanaan pasti ada hasil sondir boringnya, dan kapan sondir boringnya dilakukan, jika masuk spek teknis pekerjaan, berarti sheet pile nya tidak akan ambruk jika kedalamannya sudah sesuai hasil sondirnya. Sheet Pilenya harus sampai ke tanah dasar/keras. Prediksi saya sebagai ahli bahwa ujung sheet pilenya tidak sampai ke tanah dasar/tanah keras.

 

"Patut kita curigai, pekerjaan ini tidak dilaksanakan dengan perencanaan yang matang, diduga sheet pile nya tidak sampai pada kedalaman maksimal," kata Herawansyah.

 

Pembangunan Kota Tuo di Kota Bengkulu Total Loss dan Rugikan Negara, Aparat Penegak Hukum Kemana ?, Herawansyah Akan Lapor KPKMenurut Herawansyah, dari hasil observasi lapangan maka tim kami menyimpulkan sebuah justifikasi teknis sementara :

 

1. Bahwa yang dilakukan oleh konsultan perencana adalah menggunakan site pile sebagai penahan tanah timbunan, padahal site pile itu berfungsi sebagai covering dari tanah keras. Bukan untuk menerima beban dari tanah timbunan.

2. Perencana lebih memikirkan aspek estetika dan sisi arsitektur serta tidak memikirkan fungsi dari sisi struktur bangunan. Seharusnya, jika tanah tersebut adalah tanah timbunan maka yang dilakukan adalah menggunakan bearing wall atau menggunakan fondasi bore pile atau file cap.

3. Informasi yang perlu didalami kebenarannya adalah bahwa dalam dalam perencanaan awal, kedalaman site pile adalah 6 meter namun dalam proses fisiknya dan as build drawing nya perencanaan itu ternyata hanya 2 meter saja yang masuk ke dalam tanah. Pada perencanaan kedua di atas tidak melihat kondisi as build drawing dan kondisi lapangan tetapi lebih menekankan kondisi arsitektur. Site Pile itu kan bukan bearing wall dan diduga yang menyebabkan robohnya bangunan adalah akibat tanah timbunan yang sangat banyak, saat ditimpa hujan tanah timbunan itu mengembang akibat air hujan sehingga menyebabkan bangunan tersebab roboh. Tanah yang ditimbun itu labil dan berat sehingga menyebabkan ambruknya bangunan tersebut, hal ini cukup sederhana untuk dianalisa oleh orang awam sekalipun.

 

Berkenaan dengan kejadian ambruknya Bangunan Kota Tua, sebagai putera asli Pasar Bengkulu dari pihak ayahnya, Herawansyah sangat menyesalkannya hal ini terjadi dan berharap adanya tindakan turun tangan dari aparat terkait baik secata teknis dan maupun aparat penegak hukum agar penyebabnya dapat diketahui secara terbuka berdasarkan keilmuan dan hukum yang berlaku sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat yang saat ini menjadikan Kota Tuo sebagai tujuan wisata baru di Provinsi Bengkulu.

 

“Hentikan seluruh rencana pembangunan di Kawasan Kota Tuo Tahun Anggaran 2023, hitung ulang kerugian negara. Proses hukum seluruh pihak yang terlibat. Saya akan segera mendatangi dan menyampaikan surat berkenaan hal ini kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri agar permasalahan ini terang benderang,” pungkas Herawansyah.

 

 

 

Aaaa

 

Bangunan ambruk ini sangat membahayakan anak-anak yang bermain di sekitar kawasan Kota Tuo  Kota Bengkulu.

 

Reporter  :

Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH - Journalist, Bachelor of Law and Master of Law, Bengkulu University, Bengkulu.

Editor :

Cyntia Pramesti S.A.P., Journalist.