IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu Selatan -- Masih ingat dengan kasus oknum PNS Bengkulu Selatan berinisial Ti (42) yang mempekerjakan anak kandungnya sebagai pekerja seks komersial (PSK)? Jumat (22/9) Ti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. JPU Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Hal ini dibenarkan Humas PN Manna, Rini Ayu Lestari.
“Ya tutnutannya satu tahun dua bulan pidana penjara oleh penuntut umum,” kata Rini.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manna pada tanggal 25 September. Dengan agenda pembacaan putusan. Untuk diketahui, kasus TPPO yang melibatkan Ti bersama anak kandungnya ini 21 Juni 2023 lalu. Ti diamankan oleh tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
Dalam kasus ini Ti merupakan tersangka tungggal. Dalam pengakuannya di hadapan polisi, Ti menjadikan anak kandungnya sebagai PSK lebih kurang satu tahun sejak 2022. Sekali kencan tarif yang diberikan pada pelanggan bermacam-macam. Mulai dari Rp 250 ribu.
Penulis : Andre
Editor : Daddy