INTEGRASI ZAKAT DAN WAKAF DINILAI PERLU PERKUAT KEBIJAKAN FISKAL INDONESIA

INTEGRASI ZAKAT DAN WAKAF DINILAI PERLU PERKUAT KEBIJAKAN FISKAL INDONESIA/Herawansyah

 

 


 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Kebijakan fiskal Indonesia dinilai masih bertumpu pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Dalam perspektif ekonomi makro Islam, pendekatan tersebut dinilai belum optimal karena belum mengintegrasikan secara maksimal instrumen lain seperti zakat dan wakaf yang memiliki peran penting dalam pemerataan ekonomi.

 

Selama ini, pajak menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah juga terus melakukan reformasi perpajakan melalui digitalisasi sistem, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak guna memperkuat penerimaan negara.

 

Namun demikian, dalam sistem ekonomi Islam, zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) merupakan instrumen utama dalam distribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan, sementara pajak berfungsi sebagai pelengkap. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara sistem fiskal modern dan prinsip ekonomi Islam.

 

Penguatan peran zakat dan wakaf dinilai penting untuk mendukung kebijakan fiskal yang lebih inklusif dan berkeadilan. Optimalisasi pengelolaan dana sosial keagamaan tersebut berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

 

Di sisi lain, penggunaan pajak untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dinilai telah sejalan dengan prinsip kemaslahatan. Meski demikian, ketergantungan yang tinggi terhadap pajak menunjukkan bahwa kontribusi instrumen sosial Islam dalam sistem fiskal nasional masih belum optimal.

 

Karena itu, diperlukan langkah strategis untuk mendorong integrasi antara kebijakan perpajakan dan pengelolaan zakat serta wakaf. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan transparansi, serta sinergi program antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat.

 

Dengan pendekatan yang lebih terpadu, kebijakan fiskal diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menciptakan pemerataan dan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

 

Referensi :

Akhiela, Nazwa, Salsabila Batubara, dan Ahmad Wahyudi Zein. (2025). Peran Zakat dan Wakaf terhadap Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam.

Fahira, Nazwa Dwi, Muhammad Farhan Rizqy, dan Nur Aini. (2025). Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Firmansyah, Irman, dan Wawan Sukmana. (2014). Analisis Problematika Zakat pada Baznas.

Latifah, Eny. (2021). Penerapan ZISWAF sebagai Strategi Kebijakan Fiskal.

Miskiyah, Zakiyatul, dkk. (2022). Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam.

Mubarok, Moh Husni, dkk. (2024). Distribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam.

Nurdiansyah, Irdan, dan Listia Andani. (2022). Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam.

Priyono, Sugeng. (2017). Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal.

Sulfan. (2020). Kinerja PPN di Indonesia.

Surahman, Maman, dan Fadilah Ilahi. (2017). Konsep Pajak dalam Hukum Islam.

 

Ditulis Oleh :

Oleh: Widya Wulan Sari / Pascasarjana Ekonomi Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

 

Editor : 

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.