KPU Kaur Nyatakan Gusril Pausi Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran.

KPU Kaur Nyatakan Gusril Pausi Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran.

Gusril Pausi Bupari Kaur, Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran.

Indonesiainteraktif.com - Setelah sempat menjadi trending topic dalam masyarakat Kaur,  akhirnya polemik  tentang sanksi kepada Jon Harimol, M.Si, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur menemui titik terang. Titik terang tersebut didapat setelah turunnya surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri berdasarkan surat Nomor : 800/ 5170/OTDA tanggal 7 Oktober 2020 yang ditandatangani langsung ole Drs. Akmal Malik, M.Si.

Dalam surat tersebut, Akmal Malik menjelaskan bahwa penetapan keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama PNS Jon Harimol, M.Si.,  merupakan pelaksanaan kewenangan Bupati Kaur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

https://www.indonesiainteraktif.com/kemendagri-penjatuhan-hukuman-disiplin-kepada-jon-harimol-merupakan-kewenangan-bupati-kaur

Baca juga : Kemendagri, Penjatuhan Hukuman Disiplin Kepada Jon Harimol Merupakan Kewenangan Bupati Kaur

Berdasarkan surat tersebut,  Kemendagri tegaskan sanksi kepada Jon Harimol merupakan kewenangan Bupati Kaur. Hal tersebut, dapat diartikan juga bahwa sanksi yang diberlakukan untuk Jon Harimol M.Si tidak melanggar aturan karena tidak perlu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tersebut, KPU Kabupaten Kaur telah menjawab tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kaur, yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Kaur, serta memberikan penjelasan mengenai penegakan hukum dan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur membuat keputusan dan menyatakan calon Bupati Kaur, yang juga petahana yakni Gusril Pausi, M.AP tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Keputusan ini di ambil setelah melalui tahapan pemeriksaan, termasuk meminta penjelasan dari Kemedagri.

KPU Kabupaten Kaur, akhinya mengambil kesimpulan bahwa Gusril Pausi sebagai terlapor tidak terbukti melanggar, sehingga statusnya tetap  sebagai calon Bupati Kaur dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

 

KPU Kaur Nyatakan Gusril Pausi Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran.

 

(Fad)