Drs. Akmal Malik, M.Si, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Indonesiainteraktif.com - Berkenaan dengan polemik pemberhentian Jon Harimol, M.Si., maka Drs. Akmal Malik, M.Si, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri berdasarkan surat Nomor : 800/ 5170/OTDA tanggal 7 Oktober 2020, menjelaskan bahwa penetapan keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama PNS Jon Harimol, M.Si., merupakan pelaksanaan kewenangan Bupati Kaur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Apa yang dilakukan Bupati Kaur Gursril Pausi, S.Sos., MAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Kepegawaian lainnya, yang tidak berkaitan dengan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2006.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Drs. Akmal Malik, M.Si., selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah, meminta kepada Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat, menyampaikan hal dimaksud kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bupati Kaur dan pihak-pihak lainnya di daerah.
Saat dihubungi malam ini, Rabu (7/10/2020), Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur H. Nandar Munadi, M.Si., menyatakan agar surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tersebut dapat menjadi bahan bagi KPU Kaur dalam menyelesaikan polemik tentang penjatuhan sanksi bagi pegawai negeri sipil di Kabupaten Kaur.
“Iya, saya juga sudah mendapatkan Surat Kemendagri tersebut. Semoga surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tersebut dapat menjadi bahan bagi KPU Kaur dalam menyelesaikan polemik tentang penjatuhan sanksi bagi pegawai negeri sipil di Kabupaten Kaur,” ujar Nandar mengakhiri sambungan teleponnya.
Dengan adanya surat tersebut diharapkan polemik tentang Jon Harimol, M.Si., dapat dianggap selesai.


(II/Hy)