Kasus Penganiayaan Guru Dijerat Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu di Mapolres Rejang Lebong, (Photo : Andre)

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menjerat tersangka pelaku penganiayaan berat terhadap seorang guru SMA sehingga menyebabkan korban buta, dengan pasal berlapis. Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar usai menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan kasus penganiayaan guru ini dialami Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) lalu.

"Selain pasal penganiayaan, akan coba kita lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum  dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku, maupun efek ngetren sehingga tidak ada lagi orang atau pun kejadian lain ke depannya," kata dia.

Dia menjelaskan, tersangka pelaku penganiayaan berat ini ialah AJ (45) orang tua murid berinisial PDM (16) sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara. Adanya kejadian penganiayaan guru oleh orang tua murid ini, kata dia, sangat mereka sesalkan karena guru adalah profesi terhormat guna mencetak generasi penerus bangsa yang berilmu, sehingga  seharusnya dilindungi.

Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar di SMAN 7 Rejang Lebong saat ini, tambah dia, terhitung Selasa (8/8) sudah mulai melakukan aktivitas belajar mengajar setelah sepekan diliburkan pascakejadian. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menambahkan, tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Tersangka AJ dijerat dengan primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.
 

Editor : Daddy

Penulis : Andre