Indonesiainteraktif.com, Riau - Pernyataan Gubri soal mudik disambut oleh anggota dewan Riau, Hardianto sebagai sikap mencla mencle.
Menurutnya mudik lokal maupun keluar provinsi tak ada perbedaan karena Covid-19 tak mengenal teritori.
"Di satu sisi mudik dilarang untuk bisa mencegah penyebaran antar provinsi. Tapi kan tidak memutus penyebaran di dalam provinsi. Efektivitas seperti apa yang ingin kita capai? Padahal Covid tak mengenal teritorial, Covid itu mengenal manusia," ucap Hardianto, Selasa (20/04/2021).
Gubernur Riau, Syamsuar pada Senin (19/4/2021) lalu mengatakan di hadapan wartawan bahwa mudik lebaran untuk tahun 2021 dibolehkan sebelum tanggal 6 Mei. Syaratnya mudik hanya berlaku untuk di dalam daerah Provinsi Riau.
"Mudik lokal boleh, misalnya dari sini mau mudik ke Selatpanjang, boleh. Yang dilarang itu mudik keluar provinsi, kalau masih di dalam (Provinsi Riau) boleh," ujar Gubri.
Gubri kembali mengeluarkan pernyataan penegas bahwa mudik untuk lokal di Provinsi Riau dibolehkan sebelum dan setelah tanggal 6-17 Mei sebagaimana bunyi deklarasi bersama Gubri dan Forkopimda Riau hari ini, Rabu (21/4/2021) di VVIP Lancang Kuning, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.(II/Adv)