Agromuko Ditolak? Ribuan Hektar Diduga Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Mukomuko Didesak Bertindak

 

 

 

Agromuko Ditolak? Ribuan Hektar Diduga Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Mukomuko Didesak Bertindak

 

IndonesiaInteraktif.com – Polemik legalitas lahan perkebunan milik perusahaan sawit besar di Kabupaten Mukomuko kembali memanas. Persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agromuko kini menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan bahwa ribuan hektar lahan yang selama ini dikelola perusahaan terindikasi berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari total areal perkebunan yang diajukan untuk perpanjangan HGU, pemerintah pusat melalui kementerian terkait hanya mengakui dan memperpanjang sekitar 4.911 hektar. Sementara itu, sekitar 9.000 hektar lainnya diduga kuat masuk dalam kawasan hutan negara, sehingga tidak memperoleh legalitas HGU sebagaimana diajukan perusahaan.

 

Situasi ini memantik pertanyaan besar: apakah selama ini aktivitas perkebunan di ribuan hektar lahan tersebut berjalan tanpa kepastian hukum?

 

Sengkarut HGU Mulai Mengemuka Sejak 2023

Permasalahan ini sesungguhnya bukan isu baru. Jejak persoalan mulai mengemuka sejak tahun 2023, ketika pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Agromuko.

Dalam surat tersebut, KPH disebut meminta perusahaan mengembalikan areal sekitar 9.000 hektar kepada negara karena terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Jika merujuk pada regulasi kehutanan nasional, kawasan HPT merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pemanfaatannya dibatasi dan memiliki aturan ketat terkait izin penggunaan. Artinya, pengelolaan perkebunan komersial di atas kawasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk izin khusus berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat.

Namun hingga kini, status hukum atas ribuan hektar lahan tersebut masih menjadi tanda tanya besar di ruang publik.

 

Berlindung di Balik Proses Administratif?

Di sisi lain, PT Agromuko disebut membantah adanya penguasaan lahan ilegal. Perusahaan berdalih bahwa areal yang dipersoalkan masih berada dalam proses pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dalih administratif inilah yang kini menuai sorotan.

Pasalnya, publik mempertanyakan bagaimana aktivitas perkebunan tetap berjalan secara produktif di atas lahan yang belum memiliki kepastian legal formal.

 

“Perusahaan terus menggunakan narasi bahwa semuanya masih dalam proses pengajuan. Tetapi di lapangan, aktivitas perkebunan tetap berjalan seperti biasa. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap salah satu sumber yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut.

 

Jika benar sebagian besar areal belum mengantongi legalitas penuh, maka muncul persoalan serius terkait kepastian hukum, potensi kerugian negara, hingga pengawasan pemerintah daerah.

 

Polemik Baru: 3.700 Hektar Sungai Kiang

 

Belum selesai persoalan 9.000 hektar HPT, muncul lagi kontroversi mengenai lahan sekitar 3.700 hektar di wilayah Sungai Kiang.

 

Pada tahun 2023, perusahaan disebut sempat mengklaim telah memperoleh perpanjangan HGU untuk wilayah tersebut. Namun informasi itu diduga tidak sejalan dengan data pemerintah pusat.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) pada Kementerian ATR/BPN disebut tidak mengakui adanya perpanjangan HGU dimaksud.

 

Data resmi pemerintah disebut masih menunjukkan bahwa luas HGU PT Agromuko yang berlaku dan diakui sejak tahun 2022 hingga saat ini tetap berada di angka 4.911 hektar.

 

Jika data tersebut valid, maka terdapat selisih penguasaan lahan dalam skala besar yang membutuhkan penjelasan terbuka kepada publik.

 

Ketimpangan Penegakan Hukum Dipertanyakan

 

Persoalan ini kini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pertanahan, melainkan juga menyentuh rasa keadilan masyarakat.

 

Mantan anggota DPRD Mukomuko, Husni Thamrin, menjadi salah satu tokoh yang paling keras mengkritisi persoalan ini.

 

Menurutnya, terdapat ketimpangan yang mencolok dalam penerapan hukum di lapangan.

 

Di satu sisi, sejumlah masyarakat kecil disebut berhadapan dengan proses hukum karena dituduh menggarap lahan di kawasan HPT. Namun di sisi lain, perusahaan besar diduga masih mengelola ribuan hektar lahan dengan status serupa tanpa adanya tindakan tegas.

 

“Kalau masyarakat dianggap melanggar karena masuk kawasan HPT, maka negara juga harus tegas dan adil terhadap semua pihak. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Husni.

 

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk tidak hanya menjadi penonton dalam persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

 

Pemkab Mukomuko Didorong Ambil Langkah Konkret

Seiring menguatnya sorotan publik, tekanan terhadap Pemerintah Kabupaten Mukomuko semakin besar.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah strategis dan terukur guna menghindari polemik berkepanjangan, di antaranya:

1. Audit Investigatif Menyeluruh

Pemkab diminta melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat, khususnya data ATR/BPN, untuk memastikan luas HGU yang benar-benar sah dan berlaku secara hukum.

2. Pengukuran Ulang Konsesi

Pemerintah bersama instansi teknis diminta melakukan pengukuran ulang seluruh areal perkebunan PT Agromuko guna memastikan batas fisik antara wilayah HGU legal dan kawasan HPT.

Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan lahan yang dapat memicu konflik sosial maupun sengketa hukum di masa mendatang.

3. Menjamin Keadilan Sosial

Pemerintah juga diminta menghentikan pendekatan represif terhadap masyarakat yang beraktivitas di kawasan HPT sampai terdapat kepastian hukum yang sama terhadap seluruh pihak, termasuk perusahaan.

 

Bola Panas di Tangan Pemerintah

Kini, persoalan PT Agromuko telah berubah menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam menegakkan prinsip keadilan agraria, kepastian hukum, dan pengelolaan sumber daya alam yang transparan.

 

Jika benar terdapat ribuan hektar lahan yang secara administratif tidak lagi memiliki dasar HGU namun masih dikelola secara aktif, maka negara dituntut hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari konflik horizontal di masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Agromuko belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait dugaan penolakan sebagian besar perpanjangan HGU maupun status lahan sekitar 9.000 hektar yang disebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas.

 

Publik kini menunggu: apakah pemerintah akan bertindak tegas, atau persoalan ini kembali mengendap tanpa kepastian?

 

Ditulis dari berbagai sumber, Oleh :

HRW-1 

Wartawan Indonesiainteraktif.com