IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu Selatan – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini, seorang warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Pino, berinisial Ma (62) menjadi korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri, Bs (25).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan dan menetapkan Bs sebagai tersangka kasus KDRT.
Kejadian bermula ketika korban pulang dari kebun. Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan tersangka yang langsung menanyakan soal baju miliknya yang robek. Korban menjawab bahwa ia tidak mengetahui penyebab baju tersebut robek. Jawaban itu diduga memancing emosi tersangka.
Dalam keadaan emosi, tersangka kemudian mengambil gergaji besi dan gergaji kayu. Menyadari potensi bahaya, korban berusaha merebut alat tersebut dari tangan tersangka. Namun, tindakan tersangka tidak berhenti di situ. Ia kemudian mengambil spion sepeda motor dan memukulkannya ke wajah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian batang hidung dan kening sebelah kiri. Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah SH MH membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, kami telah menerima laporan terkait kasus KDRT di Desa Ulak Lebar. Setelah menerima laporan dari korban, tim segera bergerak untuk mencari keberadaan pelaku," ujar IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, Jumat (21/2).
Lebih lanjut, IPTU Muhammad Akhyar Anugerah menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di kediamannya oleh tim Totaici Polres Bengkulu Selatan.
"Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif guna mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Penulis : Arista
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA