
Indonesiainteraktif.com, Bengkulu – Insiden yang menyentuh dua isu sensitif—dugaan pungutan liar dan kebebasan pers—terjadi di kawasan Pantai Zakat, Minggu (29/3/2026). Seorang wartawati berinisial Ynt diduga mengalami perampasan telepon genggam saat menjalankan tugas jurnalistik meliput konflik antara pedagang dan oknum yang disebut melakukan pungutan tidak resmi.
Kronologi: Liputan Berujung Intimidasi
Peristiwa bermula dari adu mulut antara seorang pedagang permainan anak dengan pria berinisial AU, yang disebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat.
Dalam perdebatan tersebut, AU diduga meminta iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang yang berjualan di kawasan pantai. Permintaan itu ditolak pedagang karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas.
Situasi yang memanas kemudian menarik perhatian Ynt yang berada di lokasi. Ia mengaku langsung melakukan peliputan setelah mendengar klaim bahwa pungutan tersebut disebut telah “memiliki izin dari kepolisian”.
“Naluri saya sebagai wartawan langsung bekerja, apalagi saat mendengar pungutan itu disebut sudah ada izin,” ujar Ynt.
Namun, saat proses peliputan berlangsung, situasi justru memburuk. AU diduga:
• Merampas telepon genggam milik wartawati
• Memaksa penghapusan rekaman video
• Mengancam akan melaporkan korban ke pihak kepolisian
Tindakan tersebut memicu ketegangan baru di lokasi sebelum akhirnya mereda.
Polisi Turun Tangan, Legalitas Iuran Dipertanyakan
Aparat kepolisian yang dipimpin AKP Nopri turun langsung ke lokasi untuk mengendalikan situasi.
Dari keterangan awal, oknum tersebut memang diduga meminta iuran kepada pedagang dengan alasan untuk kebersihan kawasan wisata. Namun hingga kini, legalitas pungutan tersebut belum dapat dibuktikan secara jelas dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
Pejabat Belum Merespons
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah, yakni:
• Nina Nurdin
• Andi Safril
Upaya konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi belum mendapatkan tanggapan.
Analisis Hukum: Pungli dan Pelanggaran terhadap Pers
Peristiwa ini membuka dua dimensi persoalan serius:
1. Dugaan Pungutan Liar
Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum, praktik penarikan iuran tersebut dapat masuk kategori pungli yang berpotensi melanggar:
• Prinsip penyelenggaraan pelayanan publik
• Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan wewenang
2. Dugaan Pelanggaran Kebebasan Pers
Perampasan alat kerja wartawan dan pemaksaan penghapusan data merupakan bentuk intimidasi yang berpotensi melanggar:
• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Hak konstitusional wartawan dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi
Tindakan tersebut bahkan dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Kesimpulan: Ujian Negara Hukum di Tingkat Lokal
Insiden di Pantai Zakat tidak sekadar konflik lapangan, tetapi mencerminkan persoalan yang lebih luas: lemahnya pengawasan terhadap praktik pungli dan masih rentannya perlindungan terhadap insan pers.
Kasus ini mendesak:
• Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel
• Klarifikasi resmi dari pemerintah daerah
• Jaminan keamanan bagi wartawan saat menjalankan tugas
Tanpa langkah tegas, peristiwa serupa berpotensi berulang dan mencederai prinsip negara hukum serta demokrasi, khususnya di tingkat daerah.
Nara Sumber :
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu