Indonesiainteraktif.com - Adanya keluhan Pelapor atau Korban terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berjalan di Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bengkulu dengan Nomor Laporan LP-B/893/X/2020/Polda Bengkulu tertanggal 1 Oktober 2020, dengan pelapor berinisial ER (53) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, di mana kasus ini terkesan berjalan ditempat tanpa ada kejelasan dan terkesan tidak serius untuk mengungkap kasus tersebut.
Mengingat Kasus ini berjalan sejak tanggal 1 Oktober 2020 atau terhitung kurang lebih sudah berjalan sekitar 6 bulan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal kasus tersebut terbilang bukan kasus yang sulit, apalagi bukti-bukti sudah diberikan hingga pelapor, saksi dan terlapor sudah diperiksa.
Korban (Pelapor) secara tegas mempertanyakan profesionalitas kinerja aparat kepolisian dalam hal ini penyidik Subdit IV/Renakta Polda Bengkulu. Pasalnya, dalam proses penanganan kasus tersebut mengapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut, termasuk penetapan tersangka terhadap terlapor alias terduga pelaku.
Dan juga merasa adanya ketidakadilan terkait proses penanganan kasus dimaksud termasuk menduga adanya permainan di belakang layar dalam penanganan kasus ini.
“Sejak dilaporkan terhitung kurang lebih enam (6) bulan yang lalu, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda perkembangan yang jelas. Hal ini yang membuat saya mempertayakan, apakah kinerja aparat penyidik sudah profesional?,” Kritiknya.
Korban ER (Pelapor) juga menegaskan, selain prosesnya terkesan berjalan ditempat terkait penanganan kasus dimaksud, diduga kinerja penyidik terkesan mengada–ada dalam proses penyelidikan.
“Ini yang mejadi pertanyaan besar, apakah terlapor kebal hukum? Ataukah karena adanya oknum–oknum Penyidik yang menangani kasus saya diduga ikut terlibat melindungi terlapor?,” Tanya Korban ER (Pelapor).
Ketika media mencoba menelusuri terkait kasus tersebut, ada hal yang mengagetkan pewarta. Pewarta dikagetkan dengan adanya rekaman suara Terduga Pelaku (Terlapor) yang diduga sudah memberikan uang kepada oknum polisi yang diduga yaitu penyidik kasus tersebut. Diketahui adanya suara rekaman tersebut diambil sejak tanggal 12 Desember 2020.
Adapun isi rekaman suara yang mengatakan terlapor sudah memberikan uang berbunyi, "Pas Tanggal 7 aku ndak (akan) ditangkap orang Polda, tanggal 6 mobil aku jual, pas tanggal 9 ketemu dengan pengacara aku tobotu (mereka) minta duit (uang). Kalau (jika) tobotu (mereka) tangkap aku, akan aku hebohkan kalau (jika) aku lah (sudah) bayar mereka," ujar Terlapor yang juga diikuti bertanya dalam suara tersebut iyo dak (benar gak), dalam rekaman suara tertanggal 12 Desember 2020.
Hingga berita ini diterbitkan, media sempat coba konfirmasi langsung terkait adanya rekaman suara tersebut ke Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu (Dirkrimum) pada Rabu (3/3/2021) Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.IK tidak ada kejelasan atau susah ditemui Pewarta.
Terpisah menyikapi masalah ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Pustipikor Indonesia) Dr. H. Herawansyah Ikram memberikan pendapatnya.
"Apabila hal seperti ini terjadi, diduga adanya persekongkolan jahat baik penyalahgunaan kewenangan ataupun KKN silahkan Korban atau Kuasa Hukum nya buat laporan secara terinci ke Kabid Propam Polda Bengkulu atau Kadiv Propam Polri dan bisa juga ke Irwasda Polda Bengkulu atau Irwasum Polri serta bisa juga ke Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Bengkulu atau Karo Wasidik Bareskrim Polri," tegasnya. (ZA)