Sekwan Tersangka Baru Kasus BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Seluma 2017

Sekwan DPRD Seluma Tersangka Baru Kasus BBM dan Pemeliharaan Dinas DPRD Seluma TA 2017

Indonesiainteraktif.com – Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jum’at (21/8/2020) Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran BBM (Bahan Bakar Minyak)  dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma tahun 2017.

Untuk sementara satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut adalah Sekwan DPRD Seluma ES selaku Pengguna Anggaran (PA).

Dengan penetapan ES sebagai tersangka maka jumlah tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini ada tiga,  menyusul 2 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan terlebih dahulu yaitu FL dan SH. 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Jum’at (21/8) ditambah dengan keterangan saksi ahli pidana. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto.

“Dari hasil gelar perkara dan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana tersangka yang di tetapkan adalah Pengguna Anggaran (PA),” jelas Kombes Pol Deddy.

Sejumlah anggota DPRD seluma yang diduga terlibat dengan dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma tahun 2017 belum ditetapkan tersangka. Berdasarkan koordinasi penyidik Subdit Tipikor dengan JPU Kejari Seluma penetapan tersangka anggota DPRD Seluma menunggu sidang tersangka ES selesai.

“Berdasarkan koordinasi dengan JPU anggota dewan ditetapkan setelah sidang putusan KPA. Artinya vonis KPA akan jadi acuan untuk menetapkan anggota dewa menjadi tersangka,” pungkas Kombes Pol Deddy.

Untuk diketahui, dugaan korupsi BBM Setwan Seluma telah menyeret dua orang tersangka, FL  selaku PPTK dan SA selaku Bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara.

ES selaku Pengguna Anggaran pernah dihadirkan menjadi saksi sidang bulan Februari 2020 lalu. Saat itu ES mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu adalah bagian keuangan. ES juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggung jawaban tanpa melakukan pengecekan oleh Penggunaan Anggaran.

ES tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp1,2 miliar untuk belanja BBM

(Admin/Hy)