Sapuan Dani: Jika Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Kangkangi Perki Nomor 4 Tahun 2016 Maka Keputusanya Tentang Komisioner KIP Batal  Demi Hukum

Komisi Informasi Provinsi Bengkulu (Foto: Rindu)

 

Aaa

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Setelah Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI memberikan tanggapannya berkenaan dengan Pengumuman DPRD Provinsi Bengkulu Nomor : 116/KOM.1/DPRD-1/2023 tanggal 25 Agustus 2023, Sapuan Dani, SH., MH seorang dosen dan praktisi hukum yang juga Tim Seleksin (Timsel)  Komisioner  Informasi Provinsi Bengkulu tahun 2023 juga memberikan tanggapannya.

“Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu mengangkangi Peraturan Komisi Informasi (Perki)  No 4 Tahun 2016, karena mengabaikan unsur pemerintah sebagai Komisioner Komisi Informasi terpilih sehingga  Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu adalah batal demi hukum,” kata Sapuan Dani.

Lanjut Sapuan Dani, “dengan demikian maka Keputusan DPDR Provinsi Bengkulu  tidak mempunyai kekuatan hukum, dan keputusan yang diambil oleh DPRD Provinsi Bengkulu (Komisi - 1) harus dibatalkan oleh Gubernur, “ujar Sapuan Dani.

Mengutip berita dari Radarinformasinews.com  berkenaan komentar Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, mengatakan lima nama-nama (1. Fraternesi,  2. Nopriadiy, 3. Wilkanevi, 4. Junaidi Arfian Kasip dan Kresnawati) mendapatkan nilai tertinggi itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Herawansyah menanggapi komentar Raharjo Sudiro dengan senyum.

“Harusnya Bapak Raharjo Sudiro dan kawan-kawan sebelum melakukan proses seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) perlu membaca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Umdang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”’ujar Herawansyah.

Lanjut Herawansyah, “coba dibaca  UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 25,” kata Herawansyah.

Adapun Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai berikut :

  1. Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh)orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  2. Anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau
    Komisi Informasi kabupaten / kota berjumlah
    5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  3. Komisi Informasi dipimpin ole seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.
  4. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi.
  5. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.

“Hasil Keputusan Timsel Komisi Informasi tidak memcerminkan unsur Pemerintah. Padahal Unsur Pemerintah telah dikirimkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Timsel di Tingkat Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik maupun Timsel di Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu. Kayaknya Timsel DPRD tidak baca 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di atas,” kata Herawansyah.

 

Aaaa

 

 

Sebagai rujukan, Herawansyah sekali lagi menyampaikan Pencerminan Unsur Pemerintah Calon Anggota Komisi Informasi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor  4 Tahun 2016, Pasal 18 :

  1. Pencerminan unsur pemerintah bagi calon anggota Komisi Informasi dilakukan sebelum mengajukan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Tim Seleksi menerahkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Presiden atau Gubernur atau
  3. Bupati atau Walikota untuk memilih nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang mencerminkan unsur pemerintah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang akan diajukan.
  4. Nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang terpilih untuk mencerminkan unsur pemerintah wajib disertakan surat keterangan dari Pemerintah.
  5. Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor  4 Tahun 2016, Pasal 20 ayat 4 :

Jumlah anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang unsur pemerintah.

 

Hal di atas ini pun tidak dipenuhi oleh Tim Seleksi Komisioner Komisi Informasi pada Komisi 1 DPRD Provinnsi Bengkulu.

Pungkas Herawansyah, “Semua sudah jelas !!!, tidak ada lagi yang perlu dijelaskan lagi. Nopianto merupakan calon Komisioner Komisi Informasi dari Unsur Pemerintah.  Tinggal kita mau melaksanakan peraturan perundang-undangam apa tidak. Kalau tidak dilaksanakan maka Komisioner Komisi Infomasi tidak bisa dilantik, karena prosedur seleksinya cacat hukum dan harus dibatalkan.”

 

Penulis :

Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH - Journalist, Bachelor of Law and Master of Law, Bengkulu University, Bengkulu.

 

Editor :

Monica Anggaraini, S.Ikom - Journalist, Bachelor of Communication, Dehasen University, Bengkulu.