Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Ratusan massa dari Front Pembela Rakyat (FPR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (26/01/2023).
Sebelumnya massa FPR melakukan aksi di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu tetapi tidak ada satu pun anggota DPRD Provinsi yang menemui massa.
Dalam unjuk rasa yang dilakukan massa FPR ini dengan membawa sejumlah tuntutan kepada Gubernur Bengkulu diantaranya menuntut digantinya Direktur Rumah Sakit M Yunus (RSMY) yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta banyaknya kejanggalan dalam hal pelayanan di RSMY.
Kemudian terkait persoalan tambang batubara yang ada di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta persoalan kerusakan lingkungan dan masalah angkutan batubara dari luar yang masuk ke Provinsi Bengkulu.
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Ika Joni yang menemui perwakilan aksi demo dari FPR ini menyampaikan bahwa tuntutan massa ini dipastikan akan disampaikan kepada Bapak Gubernur.
“Mengenai proses perekrutan jabatan Direktur yang bukan dari kalangan non-ASN itu memang diperbolehkan dan telah sesuai dengan aturan yang ada, terkait kinerja suatu OPD, itu merupakan kewenangan dari Gubernur selàku pimpinan,” kata Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Ika Joni.
Kemudian disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani terkait tuntutan massa aksi mengenai perusahaan tambang yang mendapatkan raport merah serta angkutan batubara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti memberlakukan jam operasional angkutan hingga tonase.
“Sebagai OPD teknis, kami tetap melakukan fungsi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub), mengenai kewenangan raport merah itu bukan wewenang Pemprov, melainkan kewenangan sepenuhnya ada di pihak Kementerian,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua FPR, Rustam Effendi, S.H., mengungkapkan Pemprov jangan beralasan bahwa kewenangan terhadap penutupan perusahaan batubara itu ada di kementerian.
“Ini wilayah kita, yang punya lokasi kita, kalau Pemerintah tidak bisa menutup tambang batubara tersebut, mari kita sama-sama yang tutup,” jelas Rustam Effendi.
Kemudian ditegaskan oleh Rustam Effendi, apabila tuntutan mereka hari ini tidak dipenuhi dalam 14 hari ke depan, maka dirinya menjanjikan akan menurunkan massa aksi yang lebih besar.
“Jika tuntutan kami ini tidak diakomodir, saya pastikan dan saya yakinkan seribu massa akan saya turunkan di kantor Gubernur ini,” tutupnya. (TRA)