Polisi Harus Lindungi Wartawan Peliput Demo Tolak UU Cipta Kerja

Polisi Harus Lindungi Wartawan Peliput Demo Tolak UU Cipta Kerja

 

Indonesiainteraktif.com - Penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari masyarakat mengakibatkan unjuk rasa hampir di seluruh Indonesia. Walaupun begitu, aparat keamanan harus tetap bertindak humanis dan menghindari excessive use of force dalam menangani para pengunjuk rasa tersebut. Bahwa yang dihadapi aparat keamanan bukan musuh tetapi  bangsa sendiri, yang berjuang untuk mencari kehidupan yang lebih baik yang dalam beberapa bulan terakhir ini terkoyak-koyak oleh pandemi Covid-19.

Herman Herry, Ketua Komisi III DPR-RI  meminta aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian agar tidak memakai kekerasan dalam menangani aksi demo masyarakat terhadap omnibus law UU Cipta Kerja tersebut, termasuk  wartawan yang meliput demo tersebut.

Polisi sudah berpengalaman menghadapi demo masyatakat tentu harus melakukan siasat atau strategi sehingga demo yang terjadi tidak menimbulkan korban baik bagi masyarakat maupun aparat keamanan itu sendiri.

Herman Herry mengatakan bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin hak warga negaranya untuk menyatakan pendapat. Termasuk para wartawan yang meliput demo tersebut. Bahwa wartawan yang meliput demo tersebut dilindungi oleh Undang-Undang.

“Karenanya, aparat kepolisian yang bertugas dalam pengamanan unjuk rasa omnibus law UU Cipta Kerja untuk tetap menghormati hak tersebut dan tidak melakukan kekerasan dalam prosedur pengamanan nya, baik terhadap pengunjuk rasa maupun wartawan yang secara resmi bertugas melakukan peliputan berita,” kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (9/10/2020).

Penolakan masyarakt terhdap dalam bentuk unjuk rasa menentang omnibus law UU Cipta Kerja terjadi hampir  di seluruh daerah di Indonesia diwarnai tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa dan juga wartawan. Akibatnya banyak para pengunjuk rasa yang terdiri dari buruh, pelajar, maha siswa dan masyarakat umum luka-luka dan babak belur.

Penganiayaan yang dilakukan polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam Pasal 4 UU Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta (Pasal 18 ayat 1). Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun yang dihubungi Kamis (8/10/2020) malam mengatakan, Dewan Pers menyesalkan tindakan oknum itu karena seyogyanya petugas ikut melindungi jurnalis yang menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam Undang-undang.

Herman Herry juga mengungkapkan kekesalannya terhadap kekerasan terhadap wartawan.

“Sebagai ketua komisi tiga, saya mengecam adanya wartawan yang mengalami kekerasan oleh oknum polisi justru di saat mereka tengah menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar demokrasi,” kata Herman.

Herman mengingatkan agar aparat kepolisian untuk bertindak sesuai dengan SOP dan mengedepankan prinsip humanisme. “kepolisian memiliki SOP atau protap dalam menangani setiap unjuk rasa. Aparat yang bertugas di lapangan harus memastikan protap itu dipatuhi. Tentunya Kapolri harus Menindak tegas bagi polisi yang melakukan excessive of force,” ujar Herman.

Memang mengemukakan pendapat diatur dalam Undang-Undang tetapi dalam berunjuk rasa tetap melakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak terprovokasi. Aparat kepolisian tetap harus mengedepankan cara-cara yang preventif dan humanis. Karena yang dihadapai adalah bangsa kita sendiri dan tentunya keluarga kita sendiri).

 

Polisi Harus Lindungi Wartawan Peliput Demo Tolak UU Cipta Kerja

 

(II/Hy)