Polda Bengkulu Jemput Paksa Saksi Terlapor yang Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

 

 

 

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengambil langkah tegas dengan menjemput seorang saksi terlapor berinisial Yn setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.

 

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat. Saat ini, Yn sedang dalam perjalanan menuju Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

 

Penjemputan dilakukan oleh personel Ditreskrimsus dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat ditempuh penyidik apabila seseorang yang telah dipanggil secara patut tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir memberikan keterangan.

 

“Yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun karena telah dua kali dipanggil secara sah dan patut oleh penyidik, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.

 

Menurutnya, kehadiran saksi maupun pihak yang dipanggil penyidik merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif. Oleh karena itu, setiap pihak yang menerima panggilan penyidik diharapkan bersikap kooperatif agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara cepat, efektif, dan berkeadilan.

 

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Bengkulu berkomitmen menjalankan setiap tahapan penyidikan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

 

“Kami mengimbau seluruh pihak yang dipanggil oleh penyidik agar memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum. Sikap kooperatif akan mempercepat proses penyidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan,” tegasnya.

 

Polda Bengkulu memastikan seluruh proses pemeriksaan dalam perkara ini akan dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip objektivitas, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tahapan penyidikan.

 

Ditulis Oleh :

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.
 

Catatan Redaksi:

 

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999