Pinangki, Napoleon Bonaparte, Prasetijo dan Tommy Sumardi Akhirnya Tenggelam Dalam Pusaran Uang Djoko Tjandra 

Pinangki, Napoleon Bonaparte, Prasetijo dan Tommy Sumardi Akhirnya Tenggelam Dalam Pusaran Uang Djoko Tjandra 

Djoko Tjandra

 

Indonesiainteraktif.com - Djoko Tjandra, tersangka kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali akhirnya mengaku memberikan sejumlah uang suap kepada jenderal polisi agar menghapus red notice atas dirinya saat masih berstatus buron, sehingga bisa bebas berpergian selama menjadi buron Kejaksaan Agung.

Kasus Djoko Tjandra begitu luar biasa, membuat Bareskrim Polri membagi penanganan kasus tersebut dalam dua kasus yang berbeda. Dittipidkor Bareskrim Polri menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Melihat langkah tegas Kapolri, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, sebagai pelapor kasus Djoko Tjandra, pihaknya mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat.

”Semuanya dilakukan dengan terbuka,” kata Boyamin Saiman.

Lantas Bonyamin  membandingkan dengan penanganan kasus Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung.

”Seharusnya Kejagung bisa mengimbangi kecepatan dan keterbukaan Polri,” tuturnya.

Untuk kasus di Polri, hampir semua saksi yang diajukan MAKI telah diperiksa dan malah menjadi tersangka.

“Sayangnya, di Kejagung hingga saat ini juga belum ada penetapan tersangka pemberi suap,” ucapnya.

Lalu, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Bareskrim lebih lengkap. Sejak awal, Bareskrim menerapkan pasal 11, 12, dan 15. Di pasal itu, hukuman penjara bisa sampai 20 tahun. Rasanya ancaman hukuman tersebut cukup pantas diberikan kepada aparat penegak hukum yang masih memainkan hukum untuk kepentingan pribadi dan uang serta mempermalu diri sendiri dan korp yang sejak dalam kepemimpinan Jenderal Pol. Idham Aziz telah diapresiasi masyarakat dengan penghargaan yang luar biasa karena prestasinya.

Menurut Bonyamin, ”Berbeda dengan Kejaksaan Agung yang penerapan pasal awalnya hanya pasal 5 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Penerapan pasal 11 dan 12 juga baru saja dilakukan setelah didesak,” jelasnya.

Bareskrim juga terbuka dengan mengundang KPK untuk melakukan gelar perkara. Boyamin menyebut, Kejaksaan Agung sama sekali belum mengundang KPK untuk melakukan supervisi semacam itu. 

Sebelumnya, Boyamin mendesak pengusutan kasus Djoko Tjandra ditangani KPK. Terutama setelah beredar kabar bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengetahui pertemuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.

Kabar tersebut telah dibantah jaksa agung. Namun, Boyamin tetap meminta KPK turun tangan agar pemeriksaan berjalan dengan netral.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya masih memantau perkembangan penanganan perkara Jaksa Pinangki. Termasuk soal dugaan keterlibatan Jaksa Agung. KPK, kata Ali, mendorong tim penyidik Kejagung untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Uang telah membuat manusia gelap mata. Melupakan resiko kehormatan diri, korp dan keluarga namun hal ini bukan merupakan hal yang luar biasa karena pusaran uang yang ditawarkan oleh Djoko Tjandra sangat luar biasa.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan “Jaksa Pinangki menerima USD 500.000 atau setara dengan Rp7,3 miliar”.

Selain itu, kata dia, Djoko Tjandra juga menjanjikan USD 10 juta atau setara dengan Rp140 miliar kepada Jaksa Pinangki.

”Selain menerima USD 500.000, juga ada janji untuk mendapat hadiah senilai USD 10 juta (Rp 146 miliar),” ujarnya.

Rasanya kehebatan Djoko Tjandra tidak akan berhenti sampai disini, kita akan lihat sepak terjangnya memainkan hukum sekehendak hatinya dengan uang dan harta yang berlimpah. Rakyat harus terus memantau kasus ini, jangan sampai pusaran uang Djoko Tjandra sampai meracuni para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sehingga Djoko Tjandra bisa bebas terbang jauh seperti burung, terbang bebas tanpa ada yang bisa menangkapnya walaupun melanggar hukum.

 

(Editorial/II/Hy)