Pesantren: Kedudukan dan Keunikannya

Pesantren: Kedudukan dan Keunikannya

 

 

 

 

Dari Sejarah, Konstitusi hingga UU Pesantren

Pesantren bukan lembaga yang lahir setelah Indonesia merdeka. Pesantren telah hidup jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Ia tumbuh bersama masyarakat, menjadi pusat pendidikan Islam, dakwah, pembinaan akhlak, sekaligus tempat lahirnya ulama dan kader umat.

Dalam sejarah perjuangan bangsa, pesantren dan para santri juga memiliki peran penting dalam mempertahankan kemerdekaan. Karena itu, negara menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.

 

Pesantren dalam Hukum Nasional

Kedudukan pesantren semakin kuat dengan lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

UU ini memberikan tiga hal penting:

1. Rekognisi — pengakuan
Negara mengakui pesantren sebagai lembaga yang memiliki sejarah, kekhasan dan kontribusi penting bagi bangsa.

2. Afirmasi — keberpihakan
Negara memberikan perhatian dan dukungan terhadap penyelenggaraan pesantren.

3. Fasilitasi — dukungan
Negara dapat memberikan bantuan dan fasilitas agar pesantren mampu menjalankan fungsi dan perannya.

Dengan demikian, pesantren bukan lembaga yang berada di luar sistem pendidikan nasional. Pesantren merupakan bagian dari pendidikan nasional, tetapi tetap memiliki kekhasan dan otonomi dalam tradisi pendidikannya.

 

Tiga Fungsi Pesantren

UU Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan tiga fungsi utama pesantren:

Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Karena itu, pesantren bukan sekadar sekolah berasrama.

Pesantren memiliki ekosistem pendidikan yang khas: kiai, santri, pondok/asrama, masjid, ilmu, ibadah, keteladanan dan kehidupan bersama.

Pendidikan berlangsung bukan hanya di ruang kelas, tetapi 24 jam dalam kehidupan santri.

Santri tidak hanya diajarkan:

apa yang harus diketahui,

tetapi juga:

bagaimana harus beriman, beribadah, beradab, mandiri dan bermanfaat.

 

Keunikan Pesantren

Kekuatan pesantren terletak pada integrasi:

Ilmu + Iman + Amal + Adab + Keteladanan.

Sekolah pada umumnya memiliki jam belajar.

Pesantren memiliki lingkungan belajar kehidupan.

Guru tidak hanya mengajar.

Guru menjadi teladan.

Masjid tidak hanya menjadi tempat shalat.

Masjid menjadi pusat pendidikan.

Asrama tidak hanya menjadi tempat tinggal.

Asrama menjadi tempat pembentukan karakter.

Dan kiai tidak hanya menjadi pengelola lembaga.

Kiai menjadi pusat keilmuan, keteladanan dan kaderisasi.

Negara Mendukung, Pesantren Tetap Mandiri

Pengakuan dan bantuan negara tidak berarti pesantren berubah menjadi lembaga pemerintah.

Justru prinsipnya adalah:

Negara mengakui, menghormati dan memfasilitasi; pesantren tetap menjaga jati diri, tradisi dan kemandiriannya.

Karena itu, bantuan negara harus menjadi sarana memperkuat pesantren, bukan menghilangkan ruh pesantren.

Pesantren boleh modern dalam teknologi, profesional dalam manajemen, maju dalam sains, tetapi tetap kokoh dalam aqidah, ibadah, adab dan tradisi keilmuan.

 

Pesantren Masa Depan

Tantangan pesantren hari ini bukan sekadar mempertahankan tradisi, tetapi mengembangkan tradisi untuk menjawab zaman.

Pesantren harus mampu melahirkan manusia yang:

berilmu, beriman, berakhlak, mandiri, profesional dan bermanfaat.

Maka pesantren tidak boleh kehilangan akar ketika tumbuh tinggi.

Tidak boleh kehilangan ruh ketika menjadi modern.

Dan tidak boleh kehilangan arah ketika bergerak maju.

 

Pesantren bukan sekadar tempat belajar agama.

Pesantren adalah lembaga pendidikan, pusat dakwah, pusat pembinaan umat, pusat pemberdayaan masyarakat, dan bagian penting dari sejarah serta masa depan bangsa Indonesia.

 

✍🏻Muhammad Syamlan
(Pimpinan Ma'had Rabbani Bengkulu, Alumni Pondok Pesantren Maskumambang, Dukun Gresik Jatim. PP Maskumambang berdiri Tahun 1859).