Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (25/2/2025). Foto : Musda / IndonesiaInteraktif.com

IndonesiaInteraktif, Pekanbaru -- Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (25/2/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Robin P. Hutagalung, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Rizal Zamzami, serta Anggota Pansus, yaitu Sela Pitaloka, Syafruddin Iput, dan Zulfadhli Alhamdi. Selain itu, turut hadir Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau Supriyadi beserta jajarannya, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Afrizal Dachlan, bersama Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kepri Yeni Ardianti beserta jajarannya, di Gedung Graha Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Robin P. Hutagalung menyampaikan tujuan kedatangan mereka untuk mempelajari lebih dalam mengenai Perda yang telah diterapkan di Kepulauan Riau, khususnya terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan pentingnya masukan dari Provinsi Kepri terkait bagaimana perusahaan dapat lebih patuh dalam menjalankan perda ini. (adv)

 

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.