Indonesiainteraktif.com - Pilkada serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 ini memberikan pelajaran politik yang luar biasa bagi rakyat Indonesia pada umumnya dan bagi masyarakat Bengkulu pada khususnya. Dalam kondisi yang serba sulit dan terbatas ini, masih ada juga pihak-pihak yang berusaha ‘bermain di air keruh,’ memainkan peran politik buruknya yang dapat menyebabkan suhu politik yang adem ayem di Provinsi Bengkulu terganggu bahkan menyebabkan kerusuhan, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat keamanan atau aparat penegak hukum. Perlu penindakan kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses pilkada serantak tahun 2020 yang hingga saat ini masih berjalan dengan baik.
Bahwa untuk mengatur Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selanjutnya Undang-Undang tersebut telah diubah dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah pun telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum.
Apapun yang terjadi, pilkada tahun 2020 ini harus berjalan lancar, aman dan nyaman serta menghasilkan Kepala Daerah berkualitas, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Juga bebas dari suap dan money politic.
Pemerintah bersama aparat keamanan dan penyelenggara pilkada harus memastikan agar penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 dapat berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak manapun juga.
Namun dalam beberapa hari ini, di Bengkulu dikejutkan ‘sweeping’ yang dilakukan oleh salah satu ormas terhadap seseorang yang diduga sebagai tim lapangan pasangan calon sehingga situasi kondusif yang dipertahankan selama ini tercemar.
Hal ini harus dihentikan, karena kalau tidak segera dihentikan, bisa jadi akan saling sweeping, dan apabila ini terjadi maka situasi kondusif dimasa pandemi Covid-19 ini pasti akan tercemar. Aparat keamanan harus bertindak agara situasi kondusif ini tetap terus terjaga.
Pada tulisan ini akan dibahas apakah organisasi kemasyarakatan dapat melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dalam hal ini melakukan sweeping kepada peserta pilkada beserta tim pemenangannnya.
Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Dasar Organisasi Kemasyarakatan adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU ORMAS)
Ormas berfungsi sebagai sarana:
- Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
- Penyalur aspirasi masyarakat;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pemenuhan pelayanan sosial;
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing. Bidang kegiatan Ormas sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas.
Hak dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan :
Ormas berhak:
- Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
- Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
- Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
- Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
- Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Ormas mempunyai kewajiban :
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
- Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
- Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
- Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.
Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas Dalam menjalankan kegiatannya
Ormas dilarang :
- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
- Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
- Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengumpulkan dana untuk partai politik;
- Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sanksi administratif tersebut terdiri atas:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. Penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Tindakan Sweeping
Perlu diketahui, yang bertugas pokok melakukan penertiban masyarakat adalah penegak hukum seperti Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) bagi di daerah-daerah. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (“Perda”) dan Peraturan Kepala Derah (“Perkada”), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Salah satu kewenangan Satpol PP adalah melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pada hakikatnya Ormas dilarang melakukan penertiban masyarakat karena tindakan tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Satpol PP.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT, IAI