Indonesiainteraktif.com , Rejang Lebong -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs/, SD/MI. Dalam rangka ini, tim Ombudsman RI melakukan wawancara dengan stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota, Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah, Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan Seluma, Dinas Pendidikan Rejang Lebong, dan Dinas Pendidikan Kepahiang. Mereka juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap sampel satuan pendidikan, panitia PPDB sekolah, serta masyarakat/wali murid calon peserta didik.
Dalam hal terjadi permasalahan dalam proses PPDB seperti zonasi, pungutan liar (pungli), intervensi pejabat, kesulitan pendaftaran, laporan jual beli kursi, atau kurangnya daya tampung, masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Ombudsman menyediakan kontak pengaduan yang dapat digunakan untuk menyampaikan konsultasi dan laporan terkait permasalahan tersebut.
"Dalam rangka menjaga transparansi dan keadilan dalam proses PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu siap menerima laporan dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami masalah dalam penerimaan peserta didik baru. Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa proses PPDB dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu.
Editor : Daddy