Kuasa Hukum KPU Bengkulu Laporkan Rindangnews.com Dugaan Berita Hoax, Ini Kata Dewan Pers

Kuasa Hukum KPU Bengkulu Laporkan Rindangnews.com Dugaan Berita Hoax, Ini Kata Dewan Pers

Indonesiainteraktif.com - Pada Pilkada serentah tahun 2020, khususnya di Provinsi Bengkulu masih juga terjadi berita yang di duga hoax. Kali ini korbanya adalah komisioner KPU Bengkulu dengan dugaan  menerima uang Rp. 10 Milyar untuk TMS kan pasangan Agusrin Imron.

Masalahnya, sumber yang yang dijadikan berita yang diduga hoax ini berasal dari media sosial facebook atas nama akun ACCOU HARD.

Pers Release Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu

 

A Yamin

 

Atas dasar berita Rindangnews.com ini, Komisioner dan Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu telah menyambangi Polda Bengkulu pada hari Rabu (14/10/2020). Setelah selesai bertemu dengan aparat penegak hukum terkait, Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu A. Yamin, SH., MH memberikan pers releasenya.

“Pada hari ini 14 Oktober 2020, pukul 15.00 Wib, kami beserta Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Ketua Bapak Irwan Sahputra dan Bapak Darlinsyah mewakili 3 orang Komisoner KPU lainnya yang sedang dinas luar, berkoordinasi dan berkonsultasi terhadap berita yang diduga hoax mengarah ke fitnah dari media online Rindangnews.com maka kami diterima dengan baik baik oleh pihak siber Direskrimsus Polda Bengkuku. Alhamdulillah, keterangan yang kami dapat berdasarkan berita ITE untuk memeriksa legal standing atau status kuasa hukum itu, disini kami sebagai kuasa hukum, agar publik juga mengetahui bahwa pemberitaan dari media tersebut tidaklah benar, itu betul-betul firnah. Karena itu sudah memfitnah Lembaga KPU Provinsi Bengkulu. Ini kita dari pihak KPU sangat keberatan dengan pemberitahan media tersebut, akan melaksanakan upaya hukum sesegera mungkin terhadap media dan kemudian kami juga akan meminta pendalaman lebih dalam berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dapat saya tegaskan, bahwa itu cukup mencoreng karena menuduh dengan tidak langsung dalam tulisan berita dengan dugaan KPU telah menerima suap uang 10 Milyar Rupiah dari pasangan cakada untuk meng-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) salah satu pasangan calon. Itu tidak saya tidak perlu menyebutkan. Itu membuat keterpukulan nama baik yang yang dirusak oleh pemberitaan tersebut karena dari narasi berita tersebut itu berita yang tidak berdasar  karena sumbernya tidak jelas. Maka kami menyerahkan seluruhnya proses ini kepada pihak yang berwajib. Terhadap media lain yang melakukan hal yang serupa maka kami akan melakukan hal yang sama pula sebagaimana kepada Rindangnews.com, karena isue tersebut tidak jelas dan dzolim. jangan membuat opini yang merugikan lembaga karena KPU merupakan lembaga negara sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah. Ini perlu di klarifikasi karena kami mengklarifikasi yang sebenarnya,” ujar Yamin menyampaikan pers releasenya.

 

Hendri CH Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers Beri Tanggapan
 

Hendry CH Bangun

 

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri CH Bangun, malam ini Rabu (14/10/2020) jam 20.00 Wib,  saat dikirimkan berita untuk dimintakan pendapatnya, menyatakan pemberitaan Rindangnews.com adalah tidak benar dan melanggar Kode Etik Pers.

“Iya-iya, itu salah. Kalau mengambil dari media sosial, dia harus uji informasi. Diverifikasi beritanya, benar atau tidak, bisa saja itu ngarang-ngarang. Itu salah, itu melanggar kode etik kalau dia tidak uji informasi. Sanksi kepada mereka diadukan ke Dewan Pers saja. Itu keliru dan nggak boleh. Kalau mengambil dari media sosial dia harus uji informasi. Saat ini banyak akun media sosial yang palsu. Ada juga akun robot. Kalau kita tidak uji informasi darimana kita tahu kalau informasi itu benar, iya kan ?. Jadi Wartawan harus uji informasi, harus verifikasi fakta sebelum diterbitkan. Saya menilai berita ini melanggar kode etik. Bahkan nanti bisa jadi berita bohong. Kalau berita bohong, Wartawannya bisa dijatuhi sanksi. Nggak boleh, kan dia merugikan nama baik orang. Jadi Ketua KPU suruh mengadu ke Dewan Pers aja, kan ada pengaduan online. Jadi dicoba konfirmasi, kita nggak tahu media itu mengkonfirmasi (ke akun Accou Hard, red), nggak ada buktinya kan ?. Seharusnya kalau dia konfirmasi, dia tunjukkan WA nya, dia tunjukkan ke nomor telepon berapa, jam berapa dia telpon. Supaya pembaca tahu bahwa dia ada upaya konfirmasi. Kalau tidak ada upaya, itu namanya namanya tidak meyakinkan Dewan Pers,”  ujar Hendry menegaskan.

 

Komsisioner KPU Provinsi Bengkuku Beri Komentar Atas Tanggapan Dewan Pers

 

Darlinsyah

 

Terhadap tanggapan Wakil Ketua Dewan Pers ini, Darlinsyah, salah satu Komisioner KPU Provinsi Bengkulu telah pula memberikan komentar.

“Terima kasih atas dukungan P Hendry CH Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers terhadap KPU Provinsi Bengkulu. Berita Rindangnews.com  itu memang tidak benar, fitnah. Mari kita ciptakan situasi yang kondusif ditengah suasana Pilkada. Hentikan menyebar berita bohong, dan ini akan berakibat berurusan pihak berwajib,” komentar Darlinsyah Komisioner KPU Provinsi Bengkulu yang sangat informatif ini.

 

(II/Hy)

Catatan : Bagi pihak-pihak yang mengutip tulisan ini harus menjelaskan sumbernya dari Indonesiainteraktif.com