KPU Kota Bengkulu Gelar Kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umun Kota Bengkulu Gelar Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penggunaan Sirekap pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Nala Bengkulu, Kamis (21/12/23) (Photo : Arista)

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Komisi Pemilihan Umun Kota Bengkulu Gelar Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penggunaan Sirekap pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Nala Bengkulu, Kamis (21/12/23). Ketua KPU Kota Bengkulu Rayenda Pirasad menyampaikan, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak Tahun 2024, mulai dari jadwal dan tahapannya, pra pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, hingga pelaksanaan penghitungan suara.

"Tahapan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih oleh KPPS pada 10-13 Februari 2024, dan penyiapan TPS pada 13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024," ucapnya.

Penghitungan suara di TPS dilakukan 14 Februari 2024 dan apabila penghitungan suara belum selesai, maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau 15 Februari 2024 pukul 12.00 waktu setempat. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS pada 14-15 Februari 2024.

"Persiapan pemungutan suara di TPS, KPPS mengumumkan dengan menempelkan DPT, DPTb, DPC dan DCT anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan menyerahkan salinan DPT dan DPTb kepada saksi yang hadir dan pengawas TPS," lanjutnya.

Lokasi tempat pemungutan suara, dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah, ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, dan harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

"KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh pemilih," jelasnya.

Tak hanya itu, kebijakan umum rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga nasional. Mekanisme rekapitulasi memanfaatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu harus dapat memfasilitasi penyelenggaraan di setiap jenjang untuk dapat merekam hasil pemilu secara utuh, yang hasilnya akan dipublikasikan," tutupnya.

Penulis : Arista

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM